Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Periksa Rosan Roeslani soal Laporan terhadap Connie Bakrie

Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Perkasa Roeslani (IDN Times/irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Rosan Roeslani sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik.
  • Penyidik akan melengkapi hasil penyelidikan dengan memeriksa pendapat ahli dan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
  •  

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani sebagai saksi pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Pengamat Militer Connie Rahakundinu Bakrie.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan, Rosan telah diperiksa pada Kamis, 29 Februari 2024.

“Polri telah melakukan serangkaian tindakan berupa klarifikasi, artinya dalam tahap penyelidikan, di mana pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis, 29 Februari 2024 yang lalu,” kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jumat (8/3/2024).

1. Polisi belum bisa menentukan jadwal pemeriksaan Connie Bakrie

Analis militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie (IDN Times/Istimewa)

Selanjutnya, penyidik akan melengkapi hasil penyelidikan dengan memeriksa pendapat ahli. Selain itu, Bareskrim juga akan memeriksa saksi-saksi.

Namun demikian, polisi belum bisa memastikan soal jadwal pemeriksaan terlapor Connie Bakrie.

“Kita tunggu dari penyidik, secara teknis ada di penyidik,” kata Trunoyudo.

2. Connie Bakrie dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pengacara Presiden Jokowi, Otto Hasibuan (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, pelaporan Rosan dilakukan oleh pengacara Otto Hasibuan ke Bareskrim Polri, Senin (12/2/2024) sore. Otto mengatakan, laporan tersebut telah diterima dengan Nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/Bareskrim Polri.

“Kemarin itu, kita legal standing-nya dia (Rosan) sebagai pribadi aja karena nama baiknya,” kata Otto saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).

3. Rosan tak terima disebut mengatakan Prabowo hanya menjabat 2 tahun

Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto saat melakukan pencoblosan di TPS 33 Bojong Koneng pada Rabu (14/2/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Otto melaporkan Connie dengan pasal 45 Jo 27 UU ITE. Rosan, kata dia, merasa ada ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik.

“Padahal, Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu. Itulah kira-kira,” tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us