Rosan Roeslani Laporkan Connie Bakrie Terkait Pencemaran Nama Baik

Jakarta, IDN Times - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani melaporkan Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie terkait dengan pencemaran nama baik.
Pelaporan dilakukan oleh pengacara Otto Hasibuan ke Bareskrim Polri, Senin (12/2/2024) sore. Otto mengatakan, laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Kemarin itu, kita legal standingnya dia (Rosan) sebagai pribadi aja karena nama baiknya,” kata Otto saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).
1. Rosan tak terima disebut mengatakan Prabowo hanya menjabat 2 tahun

Otto melaporkan Connie dengan pasal 45 Jo 27 UU ITE. Rosan, kata dia, merasa ada ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik.
“Padahal, Rosan telah membantah itu tidak benar, tapi dia mengatakan juga bapak Rosan bahwa pak Prabowo itu hanya dua tahun kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Kan itu ada tuduhan seperti itu, pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu. Itulah kira-kira,” ujarnya.
2. Polisi membenarkan telah menerima laporan

Laporan itu pun dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniago.
"Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," kata Erdi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/2024).
3. Polisi akan meminta keterangan pelapor dan terlapor

Erdi menuturkan, dengan adanya laporan tersebut, penyidik Bareskrim Polri akan meneliti terlebih dahulu. Nantinya, pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan.
"Proses laporan selanjutnya akan diteliti oleh penyidik dan setelahnya akan meminta klarifikasi dari pelapor dan terlapor," ujar Erdi.
Dalam laporan ini, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UURI Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.