Polisi: Potensi Uang Negara Bocor Akibat BBM-LPG Ilegal Capai Rp1,2 Triliun

- Polri mengungkap potensi kebocoran keuangan negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai lebih dari Rp1,2 triliun sepanjang 2025–2026, merugikan subsidi yang seharusnya untuk masyarakat kurang mampu.
- Modus penyalahgunaan dilakukan secara terorganisir, mulai dari pembelian berulang BBM subsidi di SPBU hingga pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
- Bareskrim dan Polda berhasil mengungkap ratusan kasus di seluruh Indonesia dengan ratusan tersangka serta menyita jutaan liter BBM, ribuan tabung LPG, dan kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.
Jakarta, IDN Times – Kepolisian mengungkap potensi kebocoran keuangan negara akibat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi mencapai lebih dari Rp1,2 triliun. Angka fantastis ini disebut sebagai dampak dari maraknya praktik distribusi ilegal yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.
Wakil Kepala Bareskrim (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin menyebut, penyimpangan distribusi energi bersubsidi menjadi ancaman serius bagi ketahanan energi nasional. Selain merugikan negara, praktik ini juga membuat subsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu justru disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
Hal tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Bareskrim Polri tentang Penegakan Hukum BBM dan Elpiji Subsidi di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Dalam kesempatan ini, Bareskrim juga menunjukkan berbagai barang bukti yang diamankan, di antaranya berupa tabung gas LPG subsidi, LPG nonsubsidi, alat suntik selang gas, dan kendaraan berupa truk maupun pickup.
1. Kebocoran negara tembus Rp1,2 triliun

Berdasarkan data penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri bersama jajaran Polda, potensi kerugian negara dari penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp1.266.160.963.200.
Rinciannya, kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516,8 miliar, sedangkan LPG subsidi menyumbang kerugian lebih besar, yakni sekitar Rp749,2 miliar. Polisi menilai angka ini sangat signifikan, mengingat subsidi energi merupakan instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," ungkap Nunung.
“Ini angka yang cukup signifikan yang harusnya barang-barang subsidi ini bisa dimanfaatkan atau diterima oleh masyarakat yang tidak mampu tetapi disalahgunakan,” sambungnya.
2. Modus ilegal kian canggih dan terorganisir

Sementara, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni menjelaskan, praktik ilegal BBM dan LPG dilakukan dengan berbagai modus. Salah satunya adalah membeli BBM subsidi secara berulang di SPBU, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga non-subsidi.
Selain itu, pelaku juga menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Bahkan, ditemukan penggunaan pelat nomor palsu untuk mengakali sistem barcode distribusi BBM subsidi.
Untuk LPG, modus yang umum dilakukan adalah memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi seperti 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.
3. Ratusan kasus diungkap di seluruh Indonesia

Sepanjang 2025, Bareskrim dan Polda jajaran berhasil mengungkap 568 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di 33 provinsi, dengan total 583 tersangka. Sementara pada 2026 hingga April, sudah terungkap 97 kasus dengan 89 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari jutaan liter BBM, ribuan tabung LPG berbagai ukuran, hingga ratusan kendaraan yang digunakan dalam kejahatan.
Polri menegaskan, penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga membongkar jaringan distribusi ilegal yang terorganisir. Langkah ini dilakukan untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran sekaligus mencegah kerugian negara yang lebih besar.
“Pengungkapan yang kami lakukan tentunya dilakukan bersama-sama antara Bareskrim Polri dengan Polda jajaran tidak hanya menyasar pada pelaku di lapangan, tetapi juga berupaya menelusuri jaringan distribusi ilegal tersebut yang secara massal ataupun mereka bermain rapi ataupun terorganisasi,” imbuh Irhamni.


















