Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Selidiki Video Penembakan Anjing yang Viral di Malang

Tangkapan gambar seorang pria sedang menembak seekor anjing menggunakan senapan angin. Dok/istimewa
Tangkapan gambar seorang pria sedang menembak seekor anjing menggunakan senapan angin. Dok/istimewa

Malang, IDN Times - Sebuah video berdurasi 1 menit 11 detik viral di beberapa platform media sosial. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun instagram @christian_joshuapale. Isi dari video itu memperlihatkan seekor anjing yang ditembak oleh seseorang menggunakan senapan angin yang diduga terjadi di wilayah Perum Bukit Dieng, Malang.

Dalam video itu, tampak seekor anjing terseok-seok sambil berjalan lantaran kakinya sudah tertembak. Seolah tak puas, orang dalam video tersebut kemudian mendekati anjing kemudian menembak lagi menggunakan senapan angin tepat mengenai tubuh hewan tersebut. Setelah tak berdaya, muncul seorang lainnya yang kemudian menyeret anjing tersebut menjauh. 

1. Lakukan penyelidikan video tersebut

Tangkapan gambar tampak seorang pria mendatangi seekot anjing yang tak berdaya usai ditembak. Dok/istimewa
Tangkapan gambar tampak seorang pria mendatangi seekot anjing yang tak berdaya usai ditembak. Dok/istimewa

Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, mengatakan hingga saat ini memang belum ada laporan masuk terkait peristiwa tersebut. Namun, pihaknya sudah mulai melihat dan menyelidiki terkait kejadian tersebut. Karena video itu sudah beredar luas di masyarakat. "Kami memang masih belum menerima laporan. Tetapi kami bergerak cepat melakukan penyelidikan,'' katanya Jumat (27/8/2021). 

2. Bisa ditindak jika melanggar

Tangkapan gambar tampak seorang pria mengambil anjing yang sudah tak berdaya. Dok/istimewa
Tangkapan gambar tampak seorang pria mengambil anjing yang sudah tak berdaya. Dok/istimewa

Kasus penembakan seekor anjing tersebut berpotensi ditindak jika ditemukan ada unsur penyalahgunaan senapan angin. Berdasarkan aturan dan ketentuan, senapan angin hanya boleh digunakan untuk olahraga ketangkasan. Meskipun sebenarnya kepemilikan senapan angin diperbolehkan selama tidak disalahgunakan.

"Aturannya itu dipergunakan untuk olahraga ketangkasan. Kalau digunakan untuk menembak orang atau binatang, tentu itu salah. Pelakunya bisa dikenakan pasal 302 KUHP," tambahnya. 

3. Sudah ditonton lebih dari 12 ribu orang

Tangakapan gambar tampak terlihat seorang pria menyeret anjing yang sudah tertembak. Dok/istimewa
Tangakapan gambar tampak terlihat seorang pria menyeret anjing yang sudah tertembak. Dok/istimewa

Sejak pertama kali diupload pada Kamis (26/8/2021) video tersebut sudah ditonton lebih dari 12 ribu orang. Dalam unggahan tersebut, juga dituliskan caption permintaan agar kepolisian melakukan pengusutan terkait penembakan binatang itu. Selain itu, postingan tersebut juga mendapat 237 komentar dari netizen.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Alfi Ramadana
EditorAlfi Ramadana
Follow Us