Polisi Sita 4 Rekening Judi Online, Perputaran Uang Rp21 M Per Hari

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). Lokasi tersebut diduga dijadikan markas untuk penyewaan buku rekening untuk aktivitas judi online.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, dari penggerebekan tersebut pihaknya menyita ribuan buku rekening diduga untuk menampung hasil judi online.
“Diperkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini, dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar per hari,” kata Syahduddi dalam keterangan tertulisnya.
1. Pelaku mengirim paket handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja

Dalam kasus ini, pelaku utama berinisial RS menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini. Adapun modus operandinya, pelaku mengirimkan paket berisi handphone dan aplikasi e-banking ke Kamboja.
“Tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia,” ujarnya.
2. Pelaku berhasil mengirim 1.081 resi

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik membagi tersangka menjadi tiga klaster. Pertama, klaster peserta yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online.
Klaster kedua, adalah penjaring peserta yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya. Klaster ketiga, adalah tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.
“Selama dua setengah tahun beroperasi, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua handphone dengan dua aplikasi e-banking,” kata Syahduddi.
3. Terdapat 8 tersangka

Dalam penggerebekan itu, polisi juga menangkap delapan orang tersangka. Mereka ditangkap pada 7-8 November 2024. Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.
“Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar dia.