Polisi: 6 dari 8 Tersangka Judi Online di Cengkareng Positif Sabu

- Polisi tangkap 8 tersangka saat penggerebekan di Cengkareng Indah, Jakarta Barat
- 6 dari 8 tersangka positif sabu, lokasi diduga markas penyewaan buku rekening untuk judi online
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat menangkap delapan orang saat menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan Perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, mengatakan, lokasi tersebut diduga dijadikan markas penyewaan buku rekening untuk aktivitas judi online. Dari delapan tersangka itu, didapati enam orang yang positif sabu.
“Hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan bahwa enam dari delapan tersangka positif narkoba jenis sabu,” kata Syahduddi dalam keterangan tertulisnya.
1. Polisi tangkap 8 tersangka saat penggerebekan

Dalam penggerebekan itu, sebanyak delapan orang tersangka ditangkap pada 7-8 November 2024.
Para tersangka yang ditangkap di lokasi adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).
Selain menangkap para pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam operasi ini, di antaranya laptop, monitor, kartu ATM, ponsel, printer, dan bubble wrap.
“Semua tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar dia.
2. Pelaku dibagi jadi tiga klaster

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik membagi tersangka menjadi tiga klaster. Pertama, klaster peserta yang menyewakan rekening mereka untuk digunakan dalam transaksi judi online.
Klaster kedua, penjaring peserta yang bertugas merekrut warga untuk menyewakan rekeningnya. Klaster ketiga, tersangka utama, RS, yang mengatur pengumpulan dan pengiriman buku rekening tersebut ke Kamboja.
“Selama dua setengah tahun beroperasi, RS mengirimkan lebih dari 1.081 resi pengiriman yang masing-masing berisi dua HP dengan dua aplikasi e-banking,” kata Syahduddi.
3. Polisi sita 4.324 rekening dengan perputaran uang Rp21 miliar per hari

Selain itu, penyidik juga turut menyita ribuan buku rekening diduga untuk menampung hasil judi online.
“Diperkirakan, ada lebih dari 4.324 rekening yang digunakan untuk aktivitas ini dengan nilai perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp21 miliar per hari,” kata Syahduddi.
Pelaku utama berinisial RS menjalankan bisnis penyewaan rekening sejak tahun 2022 hingga saat ini. Adapun modus operandinya, pelaku mengirimkan paket berisi HP dan aplikasi e-banking ke Kamboja.
“Tempat di mana rekening tersebut digunakan sebagai penampungan transaksi judi online oleh operator yang juga warga negara Indonesia,” ujar dia.
Para tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan sanksi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp4 miliar, serta Pasal 27 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.