Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Ungkap Alasan Kekasih Tamara Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap alasan menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (33) sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Andante Khalif Pramudityo (6).

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, Yudha dijerat dengan Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

“Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” kata Wira di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Adapun alasan polisi menjerat Wira dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan hasil analisis hasil video.

“Kenapa di situ ada perencanaan? Karena ketika ada lifeguard yang lewat itu terus diangkat sebentar, jadi ini seperti dia merencanakan kalau jangan sampai ketahuan dan betul-betul dikemas bahwa itu kematian akibat tenggelam,” kata Wira.

Pembunuhan itu terjadi di Kolam Renang Taman Air Tirta Mas (Palem Indah) Pondok Kelapa Duren Sawit Jakarta Timur, Sabtu, 27 Januari 2024.

“Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu 14 Detik, 24 Detik, 4 Detik, 2 Detik, 26 Detik, 4 Detik, 21 Detik, 7 Detik, 17 Detik, 8 Detik, 26 Detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 Detik,” kata Wira.

Wira menjelaskan, Dante sempat berusaha berenang ke tepian kolam namun Yudha melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat meraih tepi kolam.

“Selanjutnya Tersangka mengangkat korban dan meletakkan di tepi kolam, dimana setelah korban diberikan bantuan pertama oleh saksi-saksi di kolam renang diketahui korban sudah tidak bernafas, dari mulut dan hidung mengeluarkan sisa makanan dan buih, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Wira.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us