Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penerima Bantuan Iuran JKN Harus Tahu, Menko Muhaimin Pastikan Hal Ini

Penerima Bantuan Iuran JKN Harus Tahu, Menko Muhaimin Pastikan Hal Ini
Ilustrasi bantuan pemerintah. (pexels.com/Ahsanjaya)
Intinya Sih

  • Menko PM menekankan penonaktifan peserta yang tidak memenuhi kriteria dan koordinasi dengan rumah sakit dalam kondisi darurat.

  • Pemerintah membuka tiga jalur pengajuan sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang terhapus dari daftar PBI.

  • Penetapan penerima manfaat selalu berpedoman pada data BPS dan usulan pemda, khususnya untuk kelompok desil 1–5.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menko Muhaimin menyampaikan hal itu kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Anggar Widyasanti, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Murni di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/02/2026).

“Kepada pemerintah daerah apabila ada penerima bantuan iuran yang dicoret karena tidak berhak menerima maka ini sebetulnya dialihkan kepada yang berhak menerima,” jelas Menko Muhaimin.

“Dalam konteks yang berhak menerima bantuan ini, kami membutuhkan konsolidasi terus-menerus terutama pihak kepala daerah untuk lebih proaktif lagi, terutama dalam pembaruan data,” sambungnya.

1. Menko PM menekankan hal ini

WhatsApp Image 2025-07-14 at 11.32.25.jpeg
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (IDN Times/Linna Susanti)

Penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria karena kondisi ekonominya membaik. Kuota tersebut kemudian dialihkan kepada masyarakat yang lebih berhak.

Menko PM menekankan bahwa dalam kondisi darurat atau katastropik, rumah sakit wajib tetap menerima dan menangani pasien meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan. Koordinasi selanjutnya dilakukan bersama Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan.

2. Tiga jalur pengajuan

Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial.

Untuk memperkuat partisipasi publik dan daerah, pemerintah membuka tiga jalur pengajuan sanggah dan reaktivasi bagi masyarakat yang merasa berhak tapi terhapus dari daftar PBI, yakni melalui laman Cek Bansos, call center, dan layanan WhatsApp resmi Kementerian Sosial. 

“Jadi, amat sangat clear, bahwa masyarakat pun bisa melakukan updating desil-nya melalui cek bansos melalui fitur pemutakhiran desil,” jelas Menko PM.

“Ini penting untuk kepala desa, untuk kepala daerah supaya betul-betul pro-aktif mendeteksi warganya agar desil yang terus berubah dan dinamis ini menjadi amanat penting supaya tidak terjadi kesalahan,” sambungnya.

3. Selalu berpedoman pada data BPS dan usulan pemda

ilustrasi data literacy (freepik.com/our-team)
ilustrasi data literacy (freepik.com/our-team)

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penetapan penerima manfaat selalu berpedoman pada data BPS dan usulan pemerintah daerah, khususnya untuk kelompok desil 1–5. 

Penetapan tersebut kemudian diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi dan pelayanan. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us

Latest in News

See More