Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Ungkap Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Asetnya Capai Rp10,5 T

Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama, Selasa (12/9/2023) (Dok. Humas Polri)
Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama, Selasa (12/9/2023) (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba internasional kelas kakap jaringan Fredy Pratama. Dalam kasus ini polisi menyita aset sebesar Rp10,5 triliun. 

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan, uang itu berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama.

Total penyitaan narkoba terdiri dari 10,2 ton sabu. Selain itu, diperkirakan sudah ada 100 hingga 500 kilogram narkoba yang disebarkan ke Indonesia. 

“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp273 miliar. Jika dikonversikan, barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis, yaitu sekitar Rp10,5 T, selama 2020-2023,” kata Wahyu dalam jumpa pers Selasa (12/9/2023).

1. Biang keroknya masih buron dan diduga ada di Thailand

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)
Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Pengungkapan kasus ini hasil kerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Department, Royal Thai Police, Us-Dea, dan instansi terkait lainnya. Kasus ini juga sekaligus membongkar TPPU hasil peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi lintas negara itu.

Wahyu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dimulai dengan adanya operasi bersama atau joint operating yang hingga kini masih dilakukan. 

Fredy Pratama merupakan aktor utama dalam perkara ini. Dia berstatus DPO alias buron dan diduga berada di Thailand.

“Ditelusuri bahwa sindikat narkoba ini mengedarkan narkoba dan bermuara pada satu orang, yaitu Fredy Pratama dan masih DPO. Dia berada di Thailand,” katanya.

2. Fredy Pratama susun komunikasi dan gunakan banyak rekening

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Fredy Pratama, kata Wahyu, sudah menyusun komunikasi dengan rapi lewat aplikasi yang tak umum digunakan masyarakat.

Selain itu, ada banyak rekening dari berbagai bank yang digunakan. Total ada 406 rekening dengan saldo Rp28,7 miliar yang sudah diblokir.

Selain itu, TPPU yang dikenakan dalam kasus ini sebesar Rp273 miliar. Bahkan masih ada aset lainnya yang dalam proses penyitaan di Thailand.

“Jumlah aset yang telah disita ini secara keseluruhan sekitar Rp273,45 miliar,” katanya.

3. Ada 408 laporan polisi dengan 884 tersangka terkoneksi Fredy Pratama

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejak 2020 hingga 2023, ujar Wahyu, ada 408 laporan polisi dengan 884 tersangka yang sudah ditangkap.

Seluruh kasus ini terhubung dengan Fredy Pratama. Jaringan yang dikendalikan olehnya itu menjadikan Indonesia sasaran utama peredaran narkoba.

“Sindikat ini memang rapi dan terstruktur. Siapa berbuat apa, ada bagian keuangan, bagian pembuat dokumen, dan sebagainya,” kata Wahyu.

Para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us