Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Politikus PDIP Kritik Prabowo: Koruptor Tetap Harus Dihukum

Legislator PDIP kritik pernyataan Prabowo yang mau maafkan koruptor. (IDN Times/Amir Faisol
Legislator PDIP kritik pernyataan Prabowo yang mau maafkan koruptor. (IDN Times/Amir Faisol
Intinya sih...
  • Nasyirul Falah kritik permintaan Prabowo kepada koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang korupsinya ke negara.
  • Koordinasi dengan BPK penting agar jumlah kerugian yang dikembalikan ke negara bisa tercatat.
  • Koruptor harus dihukum dan disita uangnya, penegak hukum harus tuntas usut tindakan rasuah para koruptor.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah mengkritik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang korupsinya ke negara. Menurut dia, seorang koruptor tetap harus menjalani sebuah hukuman dan berkewajiban mengembalikan uang yang dikorupsinya kepada negara.

Ihwal pemberian amnesti terhadap para koruptor, menurutnya negara harus tetap berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga bisa mencatat berapa jumlah kerugian yang dikembalikan ke negara.

"Tentunya kita tetap pada pokok persoalan, namanya koruptor kan tetap harus dihukum, dia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib," kata Nasyirul Falah di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (20/12/2024).

1. Koruptor tetap harus dihukum

Legislator PDIP kritik pernyataan Prabowo yang mau maafkan koruptor. (IDN Times/Amir Faisol
Legislator PDIP kritik pernyataan Prabowo yang mau maafkan koruptor. (IDN Times/Amir Faisol

Dia berpandangan, seorang koruptor jangan langsung diberikan pengampunan oleh negara, tetapi harus diberikan hukuman terlebih dulu. Penegak hukum di negeri ini juga harus mau mengusut tuntas tindakan rasuah yang dilakukan oleh para koruptor.

Kendati demikian, dia menilai, perlu ada pembahasan lebih lanjut bila pemerintah mau menempuh kebijakan yang lain. Namun, dia mengatakan, pemberian hukuman bagi para koruptor adalah hal yang paling utama.

"Kan paling utama kan negara kita negara hukum, yang paling utama kan ya yang korupsi kan dia harus mengembalikan uang dulu, jangan kemudian langsung dikasih ampunan, harus kita usut," kata dia.

2. PKB dukungan sikap Prabowo yang minta koruptor tobat

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah dukung Presiden Prabowo Subianto yang minta koruptor kembalikan uang rakyat. (dok. Humas PKB)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah dukung Presiden Prabowo Subianto yang minta koruptor kembalikan uang rakyat. (dok. Humas PKB)

Sementara itu, Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR RI Abdullah alias Gus Abduh menyambut baik langkah Presiden Prabowo Subianto, yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang dikorupsi. PKB mendukung sikap politik kepala negara tersebut.

Gus Abduh menyatakan, Prabowo serius melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Bahkan, ketika dilantik sebagai presiden, Prabowo menegaskan komitmen pemberantasan korupsi itu.

"Uang rakyat yang dicuri harus dikembalikan, sehingga bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat," kata Gus Abduh.

3. KPK dan Kejagung harus serius

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah dukung Presiden Prabowo Subianto yang minta koruptor kembalikan uang rakyat. (dok. Humas PKB)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah dukung Presiden Prabowo Subianto yang minta koruptor kembalikan uang rakyat. (dok. Humas PKB)

Lebih jauh, Gus Abduh mengatakan, para penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), harus serius mengembalikan uang negara yang dicuri para koruptor.

"KPK dan Kejagung mempunyai tugas berat untuk mengembalikan uang yang dicuri para koruptor," kata legislator asal Dapil Jawa Tengah VI itu.

Menurut data KPK, pada periode Januari hingga Oktober 2024, KPK telah menyerahkan Rp637,99 miliar dari berbagai kasus korupsi ke kas negara. Uang yang dikembalikan KPK ke kas negara masih bisa bertambah, karena masih ada aset-aset rampasan hasil tindak pidana korupsi yang masih dalam proses lelang.

Kejagung juga menyerahkan uang pengembalian dari sejumlah kasus korupsi. Rinciannya, uang sitaan hasil korupsi senilai Rp48,3 miliar, uang pengganti tindak pidana korupsi Rp2,2 triliun, uang hasil lelang barang rampasan korupsi senilai Rp1,42 triliun, uang denda hasil tindak pidana korupsi Rp28,4 miliar, dan hasil pengembalian uang negara sebesar Rp76,4 miliar.

Dia menegaskan, para penegak hukum harus lebih bekerja keras untuk merampas dan mengembalikan uang rakyat yang dicuri para koruptor ke kas negara.

"Para penegak hukum harus mengatur strategi bagaimana uang rakyat yang dicuri koruptor bisa kembali. Ini menjadi PR besar," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us