Polres Bekasi Selidiki Kasus Anak Polisi yang Hamili Kekasihnya

- Polisi bakal memeriksa terlapor pekan depan terkait kasus anak perempuan dihamili kekasihnya yang merupakan anak seorang polisi
- Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi mengkonfirmasi bahwa ayah terlapor berprofesi sebagai polisi dan telah memeriksa empat orang saksi
Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi masih menyelidiki kasus seorang anak perempuan yang dihamili oleh kekasihnya yang merupakan anak seorang polisi.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo, membenarkan bahwa ayah terlapor berprofesi sebagai polisi.
"Iya (ayahnya polisi)," kata Widodo saat dikonfirmasi, Minggu (16/6/2024).
1. Sudah periksa saksi-saksi

Widodo mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. Satreskrim Polres Metro Bekasi juga telah memeriksa sebanyak empat orang saksi.
"Masih lidik. (Sudah periksa) si terlapor, ibunya, terus yang lainnya," katanya.
2. Polisi bakal panggil terlapor

Widodo mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan untuk memanggil terlapor pada pekan depan untuk dimintai keterangan.
"Minggu depan (periksa terlapor)," jelasnya.
3. Anak polisi hamili kekasihnya

Sebelumnya, seorang anak perempuan kelas 2 SMP dihamili oleh kekasihnya yang merupakan anak seorang polisi. Saat ini, anak yang dikandung anak perempuan itu sudah lahir dan berusia 6 bulan.
Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait, mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 2023.
"Pada waktu terjadinya peristiwa hukum, seorang laki-laki berinisial R pada waktu itu kelas 1 SMA, klien kami (korban) kelas 2 SMP. Yang laki-laki pelaku itu anaknya oknum kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota," katanya kepada jurnalis, Sabtu (15/6/2024).
Dikaios mengatakan, saat usia kandungan korban berusia 4 bulan, keluarga pelaku sempat mendatangi korban.
Saat itu, keluarga pelaku berjanji akan bertanggungjawab dengan kesehatan korban dan janinnya hingga melahirkan. Namun, janji untuk membiayai kebutuhan selama kehamilan pun tidak pernah diterima korban.