Polres Dogiyai Papua Tengah Tangkap 2 Warga Perakit Senjata Api

Dogiyai, IDN Times – Satuan Reskrim Polres Dogiyai menangkap dua warga yang diduga sebagai pelaku perakit senjata api rakitan di wilayah Kigamani, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Selasa (4/4/2023).
Kapolres Dogiyai, Kompol Sarraju, pada Rabu (5/4/2023) mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial DG dan AY.
"Kedua pelaku masing-masing berinisial DG dan AY," ujar Kompol Sarraju melalui rilis tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (6/4/2023).
1. Pelaku belajar merakit senjata lewat video YouTube

Kompol Sarraju mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui belajar merakit senjata api melalui video di platform YouTube.
“DG dan AY dalam membuat senpi rakitan dan amunisi belajar dari media online atau via YouTube,” ungkap Sarraju.
2. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 senapan angin, 1 senjata api rakitan, dan 1 popor senapan angin.
Kemudian ada juga 1 sumpit payung, 10 besi plat, 22 pipa besi, 17 eletroda kawat las, 46 mata panah, 1 solder, 1 laser, 8 besi payung, 4 butir peluru, serta beberapa barang bukti lainnya.
“Semua barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Dogiyai,” tutur Kompol Sarraju.
3. Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat

Atas perbuatan itu, kedua pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan dan Pembuatan Senjata Api Tajam Tanpa Izin.
“Kedua pelaku kini masih diamankan di Mapolres Dogiyai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Sarraju.