Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polres Dogiyai Papua Tengah Tangkap 2 Warga Perakit Senjata Api

Kedua pelaku perakit senjata api yang ditangkap Polres Dogiyai pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Istimewa)

Dogiyai, IDN Times – Satuan Reskrim Polres Dogiyai menangkap dua warga yang diduga sebagai pelaku perakit senjata api rakitan di wilayah Kigamani, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Selasa (4/4/2023).

Kapolres Dogiyai, Kompol Sarraju, pada Rabu (5/4/2023) mengatakan, kedua pelaku tersebut berinisial DG dan AY.

"Kedua pelaku masing-masing berinisial DG dan AY," ujar Kompol Sarraju melalui rilis tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (6/4/2023).

1. Pelaku belajar merakit senjata lewat video YouTube

Ilustrasi YouTube (Tangkapan layar Youtube)

Kompol Sarraju mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui belajar merakit senjata api melalui video di platform YouTube.

“DG dan AY dalam membuat senpi rakitan dan amunisi belajar dari media online atau via YouTube,” ungkap Sarraju.

2. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Polres Dogiyai dalam penangkapan dua pelaku perakit senjata rakitan di Kigamani, Distrik Kamuu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah, Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Istimewa)

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 senapan angin, 1 senjata api rakitan, dan 1 popor senapan angin.

Kemudian ada juga 1 sumpit payung, 10 besi plat, 22 pipa besi, 17 eletroda kawat las, 46 mata panah, 1 solder, 1 laser, 8 besi payung, 4 butir peluru, serta beberapa barang bukti lainnya.

“Semua barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Dogiyai,” tutur Kompol Sarraju.

3. Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat

Kapolres Dogiyai, Kompol Sarraju. (IDN Times/Istimewa)

Atas perbuatan itu, kedua pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan dan Pembuatan Senjata Api Tajam Tanpa Izin.

“Kedua pelaku kini masih diamankan di Mapolres Dogiyai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Sarraju.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us