Kala Prabowo Berdiri di Depan Tumpukan Uang Rp11,4 Triliun

- Presiden Prabowo menyaksikan langsung penyerahan uang Rp11,4 triliun hasil kerja Satgas PKH kepada pemerintah di Kejaksaan Agung sebagai simbol penyelamatan keuangan negara.
- Uang tersebut berasal dari denda administratif kehutanan, PNBP tindak pidana korupsi, setoran pajak, dan denda lingkungan hidup yang dikumpulkan sejak awal 2026.
- Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan di sektor perkebunan dan pertambangan, lalu menyerahkannya ke Kementerian Kehutanan untuk tahap VI.
Jakarta, IDN Times - Tumpukan uang pecahan Rp11.420.104.815.858 (Rp11,4 triliun) dipajang di Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat (10/4/2026). Belasan triliun rupiah itu merupakan kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI.
Prabowo meyaksikan langsung penyerahan uang tersebut dari Satgas PKH kepada pemerintah melalui Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. Setelah menyaksikan penyerahan secara simbolis uang Rp11,4 triliun, Presiden Prabowo Subianto meyampaikan pidato.
Terlihat, Prabowo berdiri di hadapan tumpukan uang Rp11,4 triliun. Tingginya sekitar 2 kali lipat dari ukuran tubuh Prabowo. Dalam kesempatan itu, Prabowo menyampaikan terima kasih kepada Satgas PKH yang telah bekerja keras menyelamatkan uang negara.
"Saya ingin ucapkan terima kaish kepada saudara-saudara yang bekerja dalam Satgas PKH ini, penghargaan saya yang sangat tinggi, atas pengorbanan saudara, kita paham, negara kita sangat luas secara fisik untuk memeriksa, untuk mengecek di lapangan tidak mudah," ujar Prabowo.
Uang tersebut terdiri dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7.230.036.440.742 dan hasil dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI senilai Rp1.967.867.845.912.
Selain itu, Penerimaan setoran pajak sejak Januari sampai dengan April 2026 senilai Rp967.779.018.290. Selanjutnya, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443, serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471
Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan, yaitu pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 ha.
Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 ha.
Dari total hasil penguasaan kembali tersebut di atas, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI kepada Kementerian Kehutanan lahan kawasan hutan yang berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 ha.
Kemudian, Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 ha. Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 ha serta Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 hektare.
Diserahkan dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, Selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berupa dengan total luasan 30.543,40 hektare.

















