Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi surat suara di Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Virna Puspa Setyorini)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri menyatakan satu dari tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 masih buron.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, satu tersangka yang masih buron berinisial MKM.

"MKM, mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, tersangka DPO," kata Djuhandani saat dihubungi, Jumat (8/3/2024).

1. Tersangka buron diduga berada di Indonesia

Ilustrasi DPO (IDN Times)

Djuhandani menjelaskan, penyidik masih mencari tersangka yang buron itu. Berdasarkan informasi yang didapat, MKM diduga berada di Indonesia.

"Data perlintasan sudah berada di Indonesia. Sedang kita cari," ujarnya.

2. Polri limpahkan 6 tersangka PPLN Kuala Lumpur hari ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di