Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri menyatakan satu dari tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 masih buron.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, satu tersangka yang masih buron berinisial MKM.
"MKM, mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, tersangka DPO," kata Djuhandani saat dihubungi, Jumat (8/3/2024).