Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPLN Jeddah: DPK Membludak karena Banyak TKI Ilegal Takut Dideportasi

Rapat Pleno rekapitulasi tingkat internasional pada Kamis (29/2/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah mengatakan salah satu faktor membludaknya daftar pemilih khusus (DPK) dalam pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi karena banyaknya tenaga kerja ilegal (TKI) yang tak masuk daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).

Hal tersebut disampaikan anggota PPLN Jeddah, Siti Rahmawati saat dicecar berbagai pertanyaan oleh saksi dari Gerindra, Mariyatno Jamim dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024) siang.

Siti menjelaskan, pemilih yang termasuk dalam DPK di Jeddah, Arab Saudi kebanyakan berasal dari pekerja tanpa dokumen alias TKI ilegal. Mereka sengaja tidak mengurus untuk masuk dalam DPT dan DPTb karena khawatir akan dideportasi.

"Kalau ditanya siapa mereka DPK ini adalah mayoritas adalah pekerja undocumented, TKI ilegal yang ketika diawal tidak berani mendaftar karena khawatir nanti dilaporkan oleh KJRI, kemudian dideportasi dan sebagainya. Jadi mereka lebih memilih untuk datang pas hari H dengan membawa SPLP atau paspor melalui pasporisasi," kata Siti.

"Jadi mereka adalah TKI undocumented dan tidak berani daftar diawal jadi datang pas hari H," sambung dia.

Sementara itu, Ketua PPLN Jeddah Yasmi Adriansyah menyampaikan, DPK pada pemungutan suara di Jeddah juga membludak pada Pemilu 2019 lalu. Dia memastikan, pihaknya sejak awal sudah berupaya mensosialisasikan agar pemilih yang berada di Jeddah tak masuk dalam DPK.

"Memang ketika kami melihat pengalaman di pemilu Pemilu sebelumnya di PPLN Jeddah selalu DPK yang besar jumlahnya. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin ketika sosialisasi, coklit, sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan KPU agar mendaftarkan diri. Tapi tidak mudah dalam prosesnya memang," imbuh dia.

Adapun DPK merupakan status bagi warga yang memiliki hak untuk memilih dalam pemilu namun terkendala karena datanya tidak masuk dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Meski tidak terdata, warga yang berstatus DPK tetap diberikan hak mencoblos.

Pencoblosan warga dengan status DPK baru dilakukan setelah para pemilih dari DPT dan DPTb selesai mencoblos.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us