Polri Bongkar Peredaran Sabu 50 Kilogram Jaringan Malaysia

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus peredaran kasus narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram jaringan Malaysia.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnakoba) Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tiga tersangka di Jalan Menang, Pantai Cermin, Serdang Bedage, Sumatera Utara pada Rabu (4/1/2023).
"Kurir darat dengan barang bukti 50 kilogram sabu yang terdapat dalam mobil Honda Brio, BK 1520 OG," kata Jayadi, Selasa (10/1/2023).
1. Polisi amankan satu kapal boat untuk transaksi sabu

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Irwan, Edy Syahputra dan Fitra. Selanjutnya, tidak jauh dari lokasi, penyidik kembali menangkap tiga tersangka lainnya serta menyita satu unit kapal boat.
"Kemudian tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama, tim menangkap tiga tersangka lain atas nama Bukhari, Sabran alias Sadek, Jaiz alias Bulat sebagai kurir laut dan menyita 1 unit boat," ujarnya.
2. Polisi menangkap Hery Setiawan dan Zulkifli

Pengembangan kasus narkoba pun dilakukan dengan menangkap tersangka Reza di Samudera Coffee Medan. Reza sendiri diperintahkan oleh tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli yang merupakan narapidana narkoba.
"Tim bergerak dan mengamankan dua orang yakni tersangka Hery Setiawan dan Zulkifli," ujarnya.
"Atas kerjasama Dittipidnarkoba Bareskrim dengan Direktorat Jenderal Permasyarakatan atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati," imbuhnya.
3. Para tersangka menggunakan jalur perairan Aceh dan Sumatera Utara

Jayadi mengatakan, para tersangka menyelundupkan narkoba jenis sabu menggunakan kapal melewati perairan Aceh dan Sumatera Utara.
"Menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke perairan Aceh dan Sumut. Memanfaatkan jasa kurir untuk mengambil dan mengirimkan narkotika kepada pemesannya," ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika yaitu mengedarkan narkotika golongan I. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.