Polri Periksa Perusahaan Buka Lahan di Hulu Sungai Garoga Hari Ini

- Penyidik memeriksa perusahaan PT TBS terkait gelondongan kayu di Sungai Garoga
- 27 sampel kayu disita, terdapat pembalakan liar di hulu Sungai Tamiang
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memeriksa satu perusahaan terkait gelondongan kayu yang terbawa arus banjir bandang di Sungai Garoga, Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara.
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, perusahaan tersebut, yakni PT TBS yang diduga membuka lahan di hulu Sungai Garoga.
“Hari ini kegiatan penyelidikan oleh tim akan dilanjutkan dengan pemeriksaan salah satu perusahaan yang berada di hulu sungai Garoga yang terindikasi adanya kegiatan land clearing oleh perusahan PT TBS tersebut,” kata Irhamni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/12/2025).
1. Penyidik juga memeriksa kepala desa dan menyita 27 sempel kayu

Selain memeriksa perusahaan, Dittipidter Bareskrim juga memeriksa kepala desa dan saksi-saksi di lokasi. Penyidik juga telah menyita 27 sampel kayu dan memasang garis polisi.
“Barang bukti kayu telah disisihkan, dispesifikasikan, dan dikategorikan oleh ahli. Jenis kayu dominan karet, ketapang, durian, dan lainnya,” ujar Irhamni.
2. Terdapat pembalakan liar di hulu sungai Tamiang

Berdasarkan pemeriksaan awal, teridentifikasi kayu-kayu gelondongan yang terbawa arus merupakan kayu hasil gergajian, kayu yang dicabut bersama akar dengan alat berat, kayu hasil longsor dan kayu hasil pengangkutan loader.
“Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” ujar dia.
3. Penebangan di hutan lindung sepanjang sungai Tamiang mayoritas tak berizin

Berdasarkan hasil temuan, terdapat mekanisme panglong, yakni kayu dipotong, ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit.
“Pada pembukaan lahan, kayu besar sering dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir. Penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang, Aceh Tamiang mayoritas tidak berizin, dan kayu bukan jenis kayu keras,” kata Irhamni.



















