Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPKM Darurat, Bogor Perluas Penyekatan Kendaraan hingga Batas Kota

Suasana penyekatan PPKM Darurat di Lenteng Agung pada Senin (5/7/2021). (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Jakarta, IDN Times – Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, memperluas dan memperketat pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor dengan menambah enam lokasi penyekatan di batas kota.

Hal tersebut dilakukan meski telah terjadi penurunan mobilitas warga selama PPKM Darurat diberlakukan.

“Dari hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Bogor, selama tiga hari pada 3-5 Juli 2021, disimpulkan bahwa mobilitas warga menurun sekitar 21 persen,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, dikutip dari ANTARA, Rabu (7/7/2021).

1. Penurunan mobilitas belum optimal

default-image.png
Default Image IDN

Menurut Susatyo, persentase penurunan mobilitas warga tersebut belum optimal untuk menekan lonjakan kasus positif COVID-19 sehingga perlu ditingkatkan sampai 50 persen.

Untuk meningkatkan penurunan mobilitas warga tersebut, Susatyo mengatakan bahwa Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor sepakat untuk memperluas dan memperketat pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor.

“Kalau sebelumnya dilakukan penyekatan di 10 lokasi di dalam kota pada pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB, maka mulai Selasa hari ini ditambah dengan enam lokasi penyekatan di batas kota,” katanya.

2. Berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Susatyo mengatakan bahwa agar pelaksanaan penyekatan kendaraan bermotor lebih efektif, maka Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor telah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor untuk melakukan penyekatan bersama di wilayah Bogor Raya.

“Kota Bogor ini sering menjadi pelintasan mobilitas warga dari Jakarta menuju ke Kabupaten Bogor maupun menuju ke Sukabumi,” katanya.

3. Detail pembatasan mobilitas di Bogor Raya

Pembatasan kendaraan wisatawan di jalur wisata Puncak saat libur Idul Fitri, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/5/2021). Kendaraan yang diperbolehkan melintasi jalur wisata Puncak Bogor hanya kendaraan plat F (Bogor) selain plat tersebut diputar balik petugas sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 di area wisata (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Berikut adalah pola pembatasan mobilitas warga pada pelaksanaan PPKM Darurat di Bogor Raya, pada 3-20 Juli 2021.

A. Titik Sekat Selektif (Pekerja Esensial dan Kritikal)

1. Keluar pintu Tol Baranangsiang (Polsek Bogor Timur dan Satlantas)

2. Simpang Ciawi (Polsek Bogor Selatan dan Polsek Ciawi)

3. Simpang Salabenda (Polsek Tanah Sareal dan Polsek Kemang)

4. Simpang POMAD (Polsek Bogor Utara dan Polsek Sukaraja)

5. Simpang Dramaga (Polsek Bogor Barat, Polsek Dramaga, dan Polsek Ciomas)

6. Stasiun Bogor (Polsek Bogor Tengah)

B. Titik Check Point

1. Simpang Ekalokasari

2. Simpang Baranangsiang

3. Simpang BTM

4. Simpang Jembatan Merah

5. Simpang Veteran

6. Simpang Air Mancur

C. Titik Penutupan Jalur

1. Keluar Tol Bogor dari arah Ciawi

2. Keluar Tol BORR dari arah Sentul

D. Titik Situasional (Crowd Free Road)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rehia Sebayang
Dwifantya Aquina
Rehia Sebayang
EditorRehia Sebayang
Follow Us