PPN Naik 12 Persen, Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos Khusus Pajak

- Menteri Koordinator Muhaimin Iskandar pastikan tidak ada bansos khusus untuk masyarakat terdampak PPN 12 persen.
- Cak Imin akan mengantisipasi dampak inflasi dari kenaikan pajak tersebut dengan berbagai upaya.
- Pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai UU HPP, namun memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang-barang pokok yang dibutuhkan masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan tidak ada bantuan sosial (bansos) khusus untuk masyarakat yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Menurut Cak Imin kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah dan bukan menyasar kebutuhan pokok dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Ya secara umum kenaikan 1 persen di PPN itu, tidak kena pada barang yang menjadi kebutuhan pokok yang dikenakan barang mewah. Dan kebutuhan pokok, UMKM tidak kena. Maka tidak ada bansos khusus PPN 12," ujar Cak Imin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).
1. Kemenko akan antisipasi dampak

Meski demikian, Cak Imin akan mengantisipasi dampak kenaikan pajak tersebut, dengan menyiapkan berbagai upaya agar tidak terjadi inflasi.
"Kenaikan 1 persen ya, itu kita harus antisipasi. Nanti Kementerian Ekonomi yang akan menyiapkan berbagai upaya agar tidak ada inflasi," kata Ketua Umum PKB itu.
2. Pemerintah akan terapkan PPN 12 persen

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan pemerintah akan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai amanah UU HPP jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
3. Barang-barang pokok PPN nol

Meski demikian, pemerintah akan memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang-barang pokok yang dibutuhkan masyarakat.
Rinciannya, kebutuhan pokok yang meliputi, beras, dagin, ikan, telur, sayur, gula konsumi. Kemudian jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, jasa rumah sederhana, pemakain air seluruhnya bebas PPN.