Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PPN Naik 12 Persen, Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos Khusus Pajak

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Hotel Bidakara, Jaksel, Jumat (27/12/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Hotel Bidakara, Jaksel, Jumat (27/12/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya sih...
  • Menteri Koordinator Muhaimin Iskandar pastikan tidak ada bansos khusus untuk masyarakat terdampak PPN 12 persen.
  • Cak Imin akan mengantisipasi dampak inflasi dari kenaikan pajak tersebut dengan berbagai upaya.
  • Pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai UU HPP, namun memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang-barang pokok yang dibutuhkan masyarakat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan tidak ada bantuan sosial (bansos) khusus untuk masyarakat yang terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Menurut Cak Imin kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah dan bukan menyasar kebutuhan pokok dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Ya secara umum kenaikan 1 persen di PPN itu, tidak kena pada barang yang menjadi kebutuhan pokok yang dikenakan barang mewah. Dan kebutuhan pokok, UMKM tidak kena. Maka tidak ada bansos khusus PPN 12," ujar Cak Imin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024).

1. Kemenko akan antisipasi dampak

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski demikian, Cak Imin akan mengantisipasi dampak kenaikan pajak tersebut, dengan menyiapkan berbagai upaya agar tidak terjadi inflasi.

"Kenaikan 1 persen ya, itu kita harus antisipasi. Nanti Kementerian Ekonomi yang akan menyiapkan berbagai upaya agar tidak ada inflasi," kata Ketua Umum PKB itu.

2. Pemerintah akan terapkan PPN 12 persen

Aksi unjuk rasa untuk menolak kenaikan PPN 12% pada Kamis (19/12/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Aksi unjuk rasa untuk menolak kenaikan PPN 12% pada Kamis (19/12/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan pemerintah akan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Sesuai amanah UU HPP jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).

3. Barang-barang pokok PPN nol

ilustrasi sembako (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi sembako (IDN Times/Aditya Pratama)

Meski demikian, pemerintah akan memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang-barang pokok yang dibutuhkan masyarakat.

Rinciannya, kebutuhan pokok yang meliputi, beras, dagin, ikan, telur, sayur, gula konsumi. Kemudian jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, jasa rumah sederhana, pemakain air seluruhnya bebas PPN.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us