Prabowo Janji Bereskan Pembalakan Liar

- Prabowo meminta lingkungan dijaga bersama, mendorong pengawasan pemerintah daerah.
- Pemerintah siapkan sanksi tegas pelanggaran di kawasan hutan, dengan denda administratif tertinggi untuk pelanggaran pertambangan nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare.
- Aturan denda tertuang dalam kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan menertibkan praktik pembalakan liar yang belakangan menjadi sorotan karena merusak lingkungan hingga menyebabkan bencana. Orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan penertiban atas praktik pembalakan liar tersebut sudah mulai dilakukan.
"Kita akan, justru saya mau tertibkan semua itu, ya. Pembalakan liar akan kita tertibkan. Sudah kita mulai tertibkan, ya," kata Prabowo dalam keterangan pers usai meninjau warga terdampak banjir, Medan, Sabtu (13/12/2025).
1. Prabowo minta lingkungan dijaga bersama

Prabowo sebelumnya kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Dia meminta warga tidak menebang pohon secara sembarangan dan mendorong pemerintah daerah meningkatkan pengawasan.
Menurutnya, kewaspadaan dan kehati-hatian bersama diperlukan agar kondisi wilayah terdampak bencana dapat segera pulih dan kembali normal.
"Kita harus jaga lingkungan kita, alam kita harus kita jaga, kita tidak boleh tebang pohon sembarangan dan kita minta kepada Pemerintah Daerah semua lebih waspada dan lebih mengawasi, kita jaga alam kita dengan sebaik-baiknya," ujar Prabowo.
2. Pemerintah siapkan sanksi tegas pelanggaran di kawasan hutan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, komitmen pemerintah untuk menindak tegas penambang ilegal maupun pemegang izin yang melanggar ketentuan di kawasan hutan.
Pemerintah menetapkan denda administratif sebagai instrumen penegakan hukum, dengan besaran tertinggi untuk pelanggaran pertambangan nikel sebesar Rp6,5 miliar per hektare (ha). Sementara itu, denda untuk pelanggaran bauksit ditetapkan Rp1,7 miliar per hektare, timah Rp1,2 miliar per hektare, dan batu bara Rp354 juta per hektare.
3. Aturan denda tertuang dalam Kepmen ESDM

Ketentuan sanksi tersebut diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.
"Penetapan tarif denda ini merupakan instrumen penegakan hukum yang bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan sumber daya alam, sekaligus menanggulangi kerugian negara dan dampak lingkungan," kata Bahlil.


















