Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto prihatin saat tahu disadap oleh eks Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Presiden Prabowo kemudian memutuskan untuk memecat Listyo Sigit sebagai KSP.
"Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Selain Listyo, yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri. Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Hal
Saat ditanya apakah Presiden Prabowo tahu dalang penyadapan tersebut, Prasetyo menyampaikan masih dalam tahap penyelidikan.
Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis terkait kasus dugaan penyadapan nonprosedural ini, akses ilegal sistem elektronik, dan perubahan informasi elektronik; ancaman hukuman tertinggi mencapai 10 tahun penjara.