Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan Kapolri Listyo Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (19/10/2026). (Dok. BPMI Setpres)
  • Presiden Prabowo Subianto disebut prihatin setelah mengetahui dugaan penyadapan terhadap dirinya oleh eks Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

  • Prabowo memutuskan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Listyo bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso ditahan di Rutan Mabes Polri.

  • Penyelidikan mengenai dalang penyadapan masih berlangsung. Tiga tersangka dijerat dugaan penyadapan nonprosedural, akses ilegal sistem elektronik, serta perubahan informasi elektronik dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan Presiden Prabowo Subianto prihatin saat tahu disadap oleh eks Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Presiden Prabowo kemudian memutuskan untuk memecat Listyo Sigit sebagai KSP.

"Bapak Presiden, kami mewakili beliau, Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Selain Listyo, yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Kadiv Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri. Listyo Sigit bersama dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta. Hal

Saat ditanya apakah Presiden Prabowo tahu dalang penyadapan tersebut, Prasetyo menyampaikan masih dalam tahap penyelidikan.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis terkait kasus dugaan penyadapan nonprosedural ini, akses ilegal sistem elektronik, dan perubahan informasi elektronik; ancaman hukuman tertinggi mencapai 10 tahun penjara.

Curated For You

Editorial Team

Related Article