Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Teken Keppres Cuti Bersama 2025 untuk ASN, Cek Tanggalnya!

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) (Dok. KemenPANRB)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Negara Tahun 2025. Keppres itu diteken Prabowo pada 16 Januari 2025.

Berdasarkan isi Keppres tersebut, cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2025, ditetapkan pada:

  • 28 Januari 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  • 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei 2025 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
  • 30 Mei 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni 2025 (Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
  • 26 Desember 2025 (Jumat) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.

Kemudian, disebutkan pula, cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN.

Selanjutnya, pegawai ASN yang jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Bagi pegawai swasta, pada tanggal-tanggal tersebut juga akan mendapat hak cuti bersama. Hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us