Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Wacanakan Pengampunan Koruptor, Mahfud: Itu Cara Berisiko

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD)
Intinya sih...
  • Prabowo mewacanakan pengampunan bagi koruptor asal uang negara dikembalikan, disampaikan di Kairo, Mesir.
  • Mahfud MD menyatakan wacana tersebut berisiko membuat koruptor merajalela dan menilai cara yang ditempuh sangat berisiko.
  • Ide pengampunan merupakan bagian dari amnesti dan strategi pemulihan aset dalam pemberantasan korupsi, menurut Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara mengenai wacana yang diembuskan oleh Presiden ke-8, Prabowo Subianto di Kairo, Mesir. Prabowo mewacanakan untuk memberi pengampunan bagi para koruptor asal uang negara yang sudah ditilap dikembalikan. 

"Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi ya mungkin kami maafkan," ujar Prabowo pada 18 Desember 2024 lalu. 

Mahfud menilai wacana itu merupakan ekspresi dari niat baik Prabowo untuk menyelesaikan isu korupsi yang sudah membuatnya frustasi. Sebab, kasus-kasus rasuah semakin membesar dan tak ada yang bisa ditangani dengan tuntas. 

Meski begitu, dalam pandangan Mahfud cara yang ditempuh oleh Prabowo tersebut sangat berisiko. "Apalagi (bila pengembalian) dilakukan dengan diam-diam. Lalu, akuntabilitas dan pertanggung jawabannya gimana? Siapa yang melapor dan korupsi apa (yang mendapat pemaafan) dan apa jumlahnya benar?" tanya Mahfud ketika ditemui di kantor MMD Initiative, Senen, Jakarta Pusat pada Jumat (20/12/2024). 

Ia menambahkan meski niat Prabowo baik karena ingin agar kerugian keuangan negara dikembalikan tetapi tetap saja transparansi dan akuntabilitasnya tidak bisa dijamin. 

1. Koruptor berpotensi tak jera dan bisa ulangi korupsi lagi

Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)
Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Aryodamar)

Ketika IDN Times tanyakan bukan kah wacana Prabowo itu bila direalisasikan malah membuat koruptor tidak kapok, Mahfud pun membenarkannya. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengakui bila wacana Prabowo tersebut diwujudkan maka berisiko membuat para koruptor merajalela. 

"Itu risikonya. Oleh sebab itu, sebenarnya pengembalian tindakan hukum yang terjatuh, selama ini gak meniadakan perampasan aset kok. Orang yang sudah dihukum atau divonis, setelah itu (aset) disita. Itu aset bagi yang sudah terbukti secara hukum sudah disita semua, dirampas dan dilelang," tutur dia. 

2. Menko Yusril sebut wacana yang digulirkan oleh Prabowo bagian dari amnesti

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aditya Mustaqim)
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Sementara, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo merupakan bagian dari amnesti. Rencananya, amnesti akan diberikan kepada 44 ribu narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.

"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang Beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," ujar Yusril melalui keterangan tertulis pada Kamis kemarin. 

Ia menjelaskan ide tersebut sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan aset. Menurut Yusril, hal itu sejalan dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2006. 

"Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kami berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut. Namun, kami terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," imbuhnya.

Sedangkan, dari keterangan pers Kemenko Kumham Imipas, pemerintah terlihat memiliki keinginan serius membahas sejumlah syarat supaya koruptor mendapat amnesti untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan DPR.

Di sisi lain, menurut Mahfud, perampasan aset di dalam undang-undang ditujukan bagi mereka yang belum bisa diadili. "Misalnya, pelakunya lari, hartanya ada. Sita aja (hartanya) untuk negara atau orangnya lari, kemudian hartanya disita dan dibagi-bagikan oleh orang lain," kata Mahfud. 

3. Prabowo disebut sedang mengoptimalkan pengembalian aset negara

Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi pemeriksaan Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)
Waketum Partai Gerindra Habiburokhman menanggapi pemeriksaan Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi oleh Bareskrim Polri. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, Prabowo tidak mungkin memaafkan koruptor begitu saja. Politikus Partai Gerindra itu menyebut yang dimaksud Prabowo dengan "memaafkan" koruptor adalah potensi keringanan hukuman jika uang negara dikembalikan. 

Kata Habiburokhman, Prabowo sedang membicarakan tentang memaksimalkan pengembalian kerugian negara dalam pidato tersebut.

Menurutnya, Prabowo sejatinya berpidato tentang bagaimana keuangan negara semakin bertambah, tetapi tidak mengabaikan hukum yang berlaku.

"Tentu kalau ada orang melakukan (tindak) pidana lalu kooperatif dalam mengakui kesalahannya, selalu mengembalikan aset kejahatan, itu tentu akan menjadi hal-hal yang akan meringankan," kata Habiburokhman pada Kamis kemarin. 

"Jadi, jangan dipelintir seperti Pak Prabowo akan memaafkan (koruptor). Tidak mungkin lah!" imbuhnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Anata Siregar
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us