Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pramono Akan Wajibkan Tempat Hiburan Punya Tempat Khusus Merokok

unnamed (19).png
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam acara Teka Teki Gen Alpha IDN TImes di gedung IDN, Jakarta Selatan, Jumat (20/6). (IDN TImes/Herkayanis)
Intinya sih...
  • Pramono akan wajibkan tempat hiburan punya tempat khusus merokok, seperti karaoke.
  • Pramono tegaskan tak mau ganggu UMKM dengan Perda kawasan tanpa rokok.
  • Pemprov DKI Jakarta masih menggodok Perda kawasan tanpa rokok dengan denda Rp1-50 juta bagi pelanggar.

Jakarta, IDN Times - Gubernur Pramono Anung mengtakan peratuan daerah untuk mengatur kawasan tanpa rokok masih disiapkan. Melalui perda tersebut, tempat hiburan akan diwajibkan punya tempat khusus untuk merokok.

"Semuanya harus menyiapkan tempat untuk boleh orang merokok. jadi harus ada tempat tertutup supaya tidak tercampur," ujar Pramono di Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2025).

1. Pramono contohkan tempat karaoke

WhatsApp Image 2025-06-26 at 09.56.05.jpeg
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kunjungi baksos di Kelapa Gading Jakarta Utara pada Kamis (26/6/2025) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pramono memberikan contoh tempat karaoke. Menurutnya, orang-orang tak boleh sembarangan merokok di dalam tempat karaoke setelah Perda itu terbit.

"Tetapi kalau mau merokok keluar ruangan, ada ruangan khusus untuk merokok, nah itulah yang diatur," ujarnya.

2. Pramono tegaskan tak mau ganggu UMKM

WhatsApp Image 2025-06-26 at 09.56.06 (1).jpeg
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kunjungi baksos di Kelapa Gading Jakarta Utara pada Kamis (26/6/2025) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan Perda tersebut dibuat bukan untuk mengganggu UMKM. Sebab, Perda itu dibuat untuk mengatur orang yang merokok.

"Yang harus diatur adalah semua tempat hiburan mau karaoke, mau klub, mau apapun nggak boleh di tempat umum itu orang merokok, di tempat itu orang merokok," ujarnya.

3. Pemprov kaji perda kawasan Tanpa Rokok

Stiker Kawasan tanpa rokok dipasang di fasilitas umum di Banjarmasin.
Stiker Kawasan tanpa rokok dipasang di fasilitas umum di Banjarmasin.

Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menggodok perda kawasan tanpa rokok. Perda tersebut akan mengatur masyarakat agar tak sembarangan merokok di publik.

Selain itu, dalam perda tersebut juga akan diatur denda bagi pelanggar. Dendanya mulai dari Rp1-50 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us