Pramono Akan Wajibkan Tempat Hiburan Punya Tempat Khusus Merokok

- Pramono akan wajibkan tempat hiburan punya tempat khusus merokok, seperti karaoke.
- Pramono tegaskan tak mau ganggu UMKM dengan Perda kawasan tanpa rokok.
- Pemprov DKI Jakarta masih menggodok Perda kawasan tanpa rokok dengan denda Rp1-50 juta bagi pelanggar.
Jakarta, IDN Times - Gubernur Pramono Anung mengtakan peratuan daerah untuk mengatur kawasan tanpa rokok masih disiapkan. Melalui perda tersebut, tempat hiburan akan diwajibkan punya tempat khusus untuk merokok.
"Semuanya harus menyiapkan tempat untuk boleh orang merokok. jadi harus ada tempat tertutup supaya tidak tercampur," ujar Pramono di Jakarta Selatan, Sabtu (5/7/2025).
1. Pramono contohkan tempat karaoke

Pramono memberikan contoh tempat karaoke. Menurutnya, orang-orang tak boleh sembarangan merokok di dalam tempat karaoke setelah Perda itu terbit.
"Tetapi kalau mau merokok keluar ruangan, ada ruangan khusus untuk merokok, nah itulah yang diatur," ujarnya.
2. Pramono tegaskan tak mau ganggu UMKM

Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan Perda tersebut dibuat bukan untuk mengganggu UMKM. Sebab, Perda itu dibuat untuk mengatur orang yang merokok.
"Yang harus diatur adalah semua tempat hiburan mau karaoke, mau klub, mau apapun nggak boleh di tempat umum itu orang merokok, di tempat itu orang merokok," ujarnya.
3. Pemprov kaji perda kawasan Tanpa Rokok

Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menggodok perda kawasan tanpa rokok. Perda tersebut akan mengatur masyarakat agar tak sembarangan merokok di publik.
Selain itu, dalam perda tersebut juga akan diatur denda bagi pelanggar. Dendanya mulai dari Rp1-50 juta.