Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

532 Bakal Caleg di Mimika Tak Penuhi Syarat, Ada yang Masih Status ASN

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin. (IDN Times/Endy Langobelen)

Timika, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika telah melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen bakal calon legislatif (caleg) DPRD Mimika.

Dari total 575 bakal caleg yang mendaftar di KPU Mimika, hanya 43 bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 532 bakal caleg lainnya belum memenuhi syarat (BMS) secara administrasi.

Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin, saat ditemui di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Rabu (28/6/2023).

"Dari hasil verifikasi dokumen bacaleg itu, hanya 43 bacaleg yang memenuhi syarat. Maksudnya, secara dokumen persyaratan itu telah memenuhi syarat (MS), sedangkan 532 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS)," ujarnya.

1. Salah penempatan dokumen di Silon KPU

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin. (IDN Times/Endy Langobelen)

Elisabeth menjelaskan, dari 532 orang yang belum memenuhi syarat, sebagian besar disebabkan tidak tepatnya penempatan dokumen saat diunggah ke Silon KPU.

"Misalnya, seperti kolom KTP, tapi yang diunggah malah KTA; kolom ijazah tapi yang diunggah surat bebas narkoba. Kemudian beda domisili, semacam itu," kata dia.

2. Ditemukan dua bacaleg masih berstatus ASN

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Selain itu, lanjut Elisabeth, KPU Mimika juga menemukan dua orang yang masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Ini kita lihat dari KTP yang menerangkan bahwa pekerjaan dari dua bacaleg itu ASN dan keduanya ada pada salah satu partai," ungkapnya.

Elisabeth menyebut kedua ASN tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

“Di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, diterangkan bahwa begitu didaftarkan sebagai bakal calon legislatif, maka harus berhenti sebagai ASN,” tandasnya.

3. KPU beri waktu perbaikan dokumen hingga 9 Juli 2023

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin. (IDN Times/Endy Langobelen)

Perihal masa perbaikan dokumen bagi yang belum memenuhi syarat, Elisabeth menyebut, KPU memberikan waktu selama 14 hari, mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

"Dalam 14 hari kalender itu, setelah mereka selesaikan perbaikan, maka KPU akan masuk pada tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan terhadap semua status yang dinyatakan belum memenuhi syarat dokumen," tutupnya.

 

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Endy Langobelen
Rochmanudin Wijaya
Endy Langobelen
EditorEndy Langobelen
Follow Us