Kesimpulan Hakim: Kerugian Negara di Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 T

- Majelis Hakim Tipikor Jakarta menyatakan tindakan Nadiem Makarim menyebabkan kerugian negara Rp1,5 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook dan perangkat manajemen terkait.
- Hakim menilai perhitungan BPKP valid dan metodologis, menunjukkan selisih harga laptop yang dibayar negara dengan nilai wajar pasar periode 2020–2022.
- Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti Rp809 miliar; sementara tiga terdakwa lain telah lebih dulu dijatuhi hukuman.
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyimpulkan perbuatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,5 triliun.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chromebook Device management.
Hakim Anggota Mardiantos menjelaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan menemukan selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan negara.
“Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika dan dapat ditelusuri secara dokumenter karena dilakukan dengan mengalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan, dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang atau jasa pemerintah, dan harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan,” ujar Mardiantos di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
“Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020-2022 adalah sebesar Rp 1.567.888.662.716,74,” imbuhnya.
Hakim menilai hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. Mardiantos menyebut kerugian negara tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi.
Mardiantos mengatakan hasil kerugian keuangan negara itu memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan Nadiem dan jumlahnya didukung dokumen-dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap rebel perhitungan.
Dalam perkara ini, Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun.
Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun), yang dijumlah setara Rp5,6 Triliun.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun para terdakwa lain telah divonis terlebih dahulu. Ibrahim Arief divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, dua mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah lebih dulu divonis dalam perkara ini.
Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021 divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 120 hari. Hakim juga menghukum Mulyatsyah membayar uang pengganti senilai Rp2,28 miliar subsider 2 tahun. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan uang yang telah disita senilai Rp725.000.000.
















