Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Profil Selvi Mandagi, Pejabat DKI yang Dicopot Gegara Flexing

Selvi Mandagi (rambut merah) dicopot dari jabatan Kepala Seksi SDPR DKI Jakarta/dok.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah DKI Jakarta mencopot Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Jakarta Utara, Selvy Mandagi, dari jabatannya buntut dari aksinya yang gemar pamer kemewahan di media sosial.

Aksi flexing Selvy itu dikuliti akun @partaisocmed yang mengunggah bukti pembayaran menginap dua hari di hotel bintang lima di Jakarta, dengan harga Rp27 juta. Tidak hanya itu, anak Selvy juga flexing dengan mengaku membeli mobil hanya sekedar iseng.

Selain itu, Selvy juga diduga menggunakan tas bermerek Gucci yang senada dengan sepatunya bernilai puluhan juta. Dia juga kerap memamerkan aktivitas belanja di luar negeri.

1. Selvi aparatur sipil negara golongan III D

Ilustrasi PNS. (IDN Times/Aryodamar)

Selvy Mandagi menjabat sebagai sebagai Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas (Sudin) Perumahan Rakyat dan Kawasan Jakarta Utara. 

Status Selvy merupakan aparatur sipil negara (ASN) golongan III D. Dia merupakan lulusan Diploma III jurusan Teknik Elektro. 

2. Harta kekayaan Selvi mencapai Rp6,4 miliar

LHKPN Selvi Mandagi/dok KPK

Mengutip laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selvy mempunyai harta kekayaan yang dilaporkan untuk periode 2021 sebesar Rp6.471.500.000 atau Rp6,4 miliar.

Dalam catatan tersebut, Selvy memiliki aset tanah dan bangunan dengan total Rp5.350.000.000 atau Rp5,3 miliar. Selain itu juga memiliki aset kendaraan dengan total Rp253.000.000 atau Rp253 juta.

Selvy juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp728.500 juta, kas dan setara kas dengan total Rp140 juta, dan harta lainnya mencapai Rp200 juta. Meski demikian, Selvy memiliki utang Rp200 juta. Sehingga, total harta kekayaannya Rp6.471.500.000 atau Rp6,4 miliar.

3. Selvy dicopot dari jabatan Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Jakarta Utara

Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaifullah Hidayat (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, Inspektur DKI, Syaefuloh Hidayat, membenarkan penonaktifan sementara pada Selvy selama pemeriksaan kasus ini. Dia mengatakan pencopotan jabatan sementara dilakukan oleh kepala suku dinas.

"Kewenangan itu dilakukan oleh atasannya langsung kepala suku dinas, suratnya seperti itu," ujar Syaefulloh di Balai Kota, Rabu (4/5/2023)

Syaefuloh menerangkan jika hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat yang bersangkutan tidak terbukti melakukan flexing dengan barang mewah, maka jabatan tersebut bisa dikembalikan.

"Jika tidak terbukti dan sebagainya itu bisa diaktifkan kembali, itu suatu hal yang lumrah dalam proses," imbuhnya.

Share
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
3+
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us