Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PSI: Ada 2 Pelanggaran Terkait Pembayaran Commitment Fee Formula E

Dokumentasi - Anies Baswedan saat bernegosiasi mengenai Formula E di New York pada 2019. (facebook.com/Anies Baswedan)
Dokumentasi - Anies Baswedan saat bernegosiasi mengenai Formula E di New York pada 2019. (facebook.com/Anies Baswedan)

Jakarta, IDN Times - Polemik mengenai commitment fee Formula E pada 22 Agustus 2019 oleh Pemprov DKI Jakarta melalui skema pinjaman ke Bank DKI senilai 10 juta poundsterling atau Rp180 miliar masih menuai polemik.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, ada dua potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Potensi pelanggaran pertama terkait dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 141 ayat 1 dan ayat 2," kata Anggara, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021).

1. Commitment Fee harusnya dibayar lewat Jakpro bukan Dispora

Sekjen Kemendagri Hudori bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Memperingati HUT ke-494 Kota Jakarta di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021). (Dok. Kemendagri)
Sekjen Kemendagri Hudori bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta Memperingati HUT ke-494 Kota Jakarta di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/6/2021). (Dok. Kemendagri)

PP Nomor 12 Tahun 2019 pasal 141 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

“Kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro, sehingga logikanya tagihan pembayaran dari FEO dikirimkan ke Jakpro, bukan ke Dispora. Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO ke Dispora?" terang dia.

2. Pengeluaran tak bisa dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Kedua Kanan) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Kedua Kanan) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Menurut Anggara, terkait dengan PP nomor 12 tahun 2019 pasal 141 ayat (2) yang menyebut bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Anggaran commitment fee Formula E dialokasikan di APBD-P 2019 sebesar Rp360 miliar. Pemprov DKI melakukan pembayaran termin pertama commitment fee Rp180 miliar pada 22 Agustus 2019. Sementara itu, Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 baru ditetapkan pada 24 September 2019.

“Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar Formula E sebelum Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. Ini berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” ucap Anggara.

3. Formula E bukan pengeluaran darurat

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Instagram/@aniesbaswedan)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Instagram/@aniesbaswedan)

Anggara menyampaikan, menurut PP nomor 12 tahun 2019 pasal 141 ayat (3), pembayaran sebelum Perda tentang APBD bisa dilakukan dilakukan untuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak diatur di PP nomor 12 tahun 2019 pasal 69. Jika membaca pasal 69 tersebut, bisa dikatakan bahwa Formula E tidak masuk kategori keadaan darurat dan keperluan mendesak," jelas Anggara.

Anggara menyebut, pihaknya ingin commitment fee Formula E Rp 560 miliar ditarik kembali untuk tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Uji Sukma Medianti
EditorUji Sukma Medianti
Follow Us