Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PSI Akan Hormati Putusan MK Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). MK bakal mengumumkan putusannya pada hari ini pukul 10.00 WIB.

"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia. Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo dalam keterangannya dikutip dari laman psi.id, Senin (16/10/2023).
 

1. PSI minta agar usia minimal capres-cawapres kembali ke UU Pemilu sebelumnya yakni 35 tahun

Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo (Dok. PSI)
Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo (Dok. PSI)

Francine mengatakan, permohonan uji materiil syarat minimal usia capres dan cawapres tersebut diajukan PSI pada 9 Maret 2023 setelah melalui diskusi internal sejak Desember 2022. Bersama empat kader mudanya yaitu Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom, PSI meminta agar usia minimal capres dan cawapres yang saat ini 40 tahun dikembalikan seperti 2 UU Pemilu sebelumnya menjadi 35 tahun.

"PSI yakin bahwa usia seharusnya tidak menjadi hambatan yang mengubur mimpi dan menghalangi kompetensi anak muda. Banyak usia muda yang sukses menjadi kepala daerah dan sangat mungkin sukses menjadi kepala negara bila diberikan kesempatan dan kepercayaan," ujar Francine yang juga Juru Bicara bidang Hukum PSI.

2. PSI percaya independensi MK dalam mengambil keputusan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pada 2019 lalu, PSI mengajukan uji materiil serupa terkait usia minimal kepala daerah. Meski gugatan tidak dikabulkan namun tidak menyurutkan perjuangan PSI agar publik memberikan ruang kepercayaan seluas-luasnya bagi anak muda yang kompeten.
 
"Apalagi tren negara-negara di dunia saat ini juga memberikan kepercayaan bagi anak muda usia 35-39 tahun untuk menjadi presiden maupun perdana menteri," lanjutnya.
 
Francine percaya independensi MK dalam mengambil keputusan dan akan menghormati apapun keputusan MK, meskipun yang menjadi permohonannya ditolak, karena MK adalah institusi peradilan independen, tidak mempan diintervensi secara politik.

3. MK bacakan putusan soal batas usia capres-cawapres hari ini

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan terhadap gugatan soal batas usia capres dan cawapres pada hari ini, Senin (16/10/2023).

Jadwal sidang putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu diunggah melalui situs resmi MK, Selasa (10/10/2023).

"Senin 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," tulis MK dalam lamannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Sembunyi 4 Tahun, WNA Yaman di Sentul Akhirnya Diciduk Imigrasi Bogor

18 Des 2025, 22:27 WIBNews