Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Puan Sebut DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset

Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Manado (dok. PDIP)
Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Manado (dok. PDIP)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI, tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan DPR juga sudah menerima surpres tersebut.

Puan mengatakan, DPR RI segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun, tidak tak memerinci kapan pembahasan itu akan dilakukan.

"Ya secepatnya, karena sudah terima surpresnya, nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

1. RUU Perampasan Aset tak disampaikan di pidato Puan saat rapat paripurna, Selasa (16/5/2023)

Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-76 pada Selasa, (17/8/2021) (youtube.com/Sekretariat Presiden)
Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-76 pada Selasa, (17/8/2021) (youtube.com/Sekretariat Presiden)

RUU Perampasan Aset tidak disampaikan Puan Maharani dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (16/5/2022).

"Perpresnya akan kita bahas semua mekanisme, jadi ya mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu, jadi memang dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak dibacakan karena belum masuk dalam mekanisme," ucap dia.

2. Jokowi harap RUU Perampasan aset segera disahkan

Presiden Jokowi saat berbincang santai dengan tim IDN Times di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Presiden Jokowi saat berbincang santai dengan tim IDN Times di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani surat presiden (Surpres) berisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bernomor R-22/Pres/05/2023.

"Dengan ini kami menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana untuk dibahas dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama," tulis isi supres tersebut seperti dikutip IDN Times, Senin (8/5/2023).

Selanjutnya Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopohukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) Yasonna Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk membahas RUU tersebut.

3. Jokowi serahkan RUU Perampasan Aset pada (5/5/2023)

Presiden Jokowi saat berbincang santai sambil menyantap bakso dengan tim IDN Times di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Aditya Mustaqim)
Presiden Jokowi saat berbincang santai sambil menyantap bakso dengan tim IDN Times di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin membenarkan supres tersebut. Bey mengatakan, Supres RUU Perampasan Aset sudah diserahkan ke DPR RI pada Jumat (5/5/2023).

"Benar sudah ditandatangani hari Jumat dan langsung diserahkan ke DPR dan sudah diterima DPR pada Jumat. Diterima sekretariat DPR, Jumat," kata Bey peada wartawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafian
Dwifantya Aquina
Muhammad Ilman Nafian
EditorMuhammad Ilman Nafian
Follow Us