Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PUSKAPA: Hukuman Berat buat Anak Pelaku Bully Banyak Konsekuensinya

ilustrasi perundungan (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pelaku kasus bullying siswa SMPN 2 Cilacap, Jawa Tengah akan diproses hukum sesuai Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Peneliti Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (PUSKAPA) Feri Sahputra mengatakan, UU SPPA tidak hanya mengatur soal sanksi bagi anak yang menjadi pelaku tindak pidana, tapi juga melindungi hak anak yang menjadi korban lewat berbagai mekanisme pemulihan dan perlindungan.

"Banyak riset yang menunjukkan bahwa jika anak dihukum berat atas perbuatannya, konsekuensi jangka panjang seperti risiko anak menjadi pelaku dewasa di masa depan, atau anak akan memiliki kesulitan sosial dan ekonomi sepanjang hidupnya, akan terjadi," ujarnya kepada IDN Times, Jumat (29/9/2023).

1. UU ini dianggap masih relevan dengan kasus yang ada

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

PUSKAPA, kata Feri, beranggapan penerapan pidana ini masih relevan dengan situasi kasus perundungan siswa SMP di Cilacap. Pasalnya beleid ini dianggap punya ruang luas dalam memberikan pemulihan hingga perlindungan.

"Kami di PUSKAPA, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) masih relevan dengan situasi ini, karena UU SPPA punya ruang yang luas untuk memastikan anak korban mendapatkan pemulihan dan perlindungan," kata dia,

2. Pendekatan rehabilitatif kepada pelaku

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Feri justru merekomendasikan pendekatan yang rehabilitatif kepada pelaku anak bullying di Cilacap. Hal ini agar pelaku sadar dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Pendekatannya dengan menekankan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku.

Pendekatan ini dirasa bisa membuat masyarakat dan korban bisa memberi perhatian dalam proses ini.

3. Berbagai masalah dalam implementasi UU SPPA

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski demikian, Feri mengatakan, dalam implementasinya SPPA masih menemui beberapa kendala. Dari Studi 'Kesempatan Kedua' yang dilakukan oleh PUSKAPA, Bappenas, dan Unicef pada 2020, pihaknya mengidentifikasi berbagai masalah dalam implementasi UU SPPA.

"Seperti pendampingan untuk anak yang belum selalu tersedia, alternatif penahanan dan pemenjaraan yang belum memadai, atau upaya rehabilitasi anak yang masih terhambat," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us