Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ragam Pelanggaran PPKM Level 4 di Kota Depok, Lomba hingga Hajatan

Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban di salah satu sanggar senam di wilayah Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (Istimewa)
Satpol PP Kota Depok melakukan penertiban di salah satu sanggar senam di wilayah Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (Istimewa)

Depok, IDN Times - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Depok, Jawa Barat, yang sudah berjalan tiga tahap ini masih ditemukan sejumlah pelanggaran. Pelanggaran tidak hanya ditemukan Tim Garuda Satpol PP, tetapi juga di media sosial.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurrahman, mengatakan pihaknya berusaha menegakkan Perda, salah satunya terkait aturan PPKM Level 4. Menurutnya, masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan warga dengan berbagai alasan.

"Umumnya mereka mengaku tidak mengetahui bahwa PPKM Level 4 dilakukan perpanjangan," ujar Taufiqurrahman, Depok, Senin (16/8/2021).

1. Bubarkan kegiatan olahraga di ruangan tertutup

Anggoat Satpol PP Kota Depok membubarkan warga di sanggar senam Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (Istimewa)
Anggoat Satpol PP Kota Depok membubarkan warga di sanggar senam Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok. (Istimewa)

Taufiqurrahman menjelaskan, Tim Garuda Satpol PP Kota Depok menemukan pelanggaran PPKM Level 4, yakni kegiatan senam yang dilakukan warga di lokasi tertutup.

Pada sanggar senam tersebut terdapat sejumlah warga yang mengikuti olahraga, padahal pada peraturan PPKM Level 4 disebutkan olahraga dilakukan secara pribadi.

"Kegiatan pusat olahraga salah satunya senam bersama belum diperbolehkan," terang Taufiqurrahman.

Atas pelanggaran tersebut, Satpol PP Kota Depok memberikan imbauan dan sanksi tertulis kepada pengelola sanggar senam. Pihaknya meminta, warga bersabar diri apabila ingin olahraga di pusat kebugaran atau lokasi yang dijadikan tempat berolahraga bersama.

2. Perlombaan burung dan hajatan dibubarkan

Satu Ekor Burung Elang yang dijaga 4 orang petugas di Taman Burung Siak. (IDN Times/Andre)
Satu Ekor Burung Elang yang dijaga 4 orang petugas di Taman Burung Siak. (IDN Times/Andre)

Satpol PP Kota Depok juga menemukan sejumlah warga yang sedang mengikuti perlombaan burung. Melihat adanya potensi penularan COVID-19 akibat kerumunan warga, Satpol PP pun membubarkan dan memberikan peringatan kepada panitia pelaksana lomba.

"Kami bubarkan dan memberikan sanksi tertulis kepada panitia lomba," ujar Taufiqurrahman.

Tidak hanya itu, terdapat juga resepsi pernikahan warga di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan dan lokasi kedua di Kampung Sidakmuti, Kecamatan Cilodong. Keluarga yang menggelar resepsi sudah diberikan peringatan dan meminta tidak menggelar resepsi.

"Saat ini hanya diperbolehkan akad nikah tidak resepsi, begitu pun untuk hidangan makanan di bungkus menggunakan tempat ramah lingkungan," tutur Taufiqurrahman.

3. Lomba bulu tangkis hingga viral di medsos

Tangkapan layar rekaman turnamen bulu tangkis yang melanggar PPKM Level 4 di Kelurahan CInangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (Istimewa)
Tangkapan layar rekaman turnamen bulu tangkis yang melanggar PPKM Level 4 di Kelurahan CInangka, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (Istimewa)

Sementara, media sosial di Kota Depok menayangkan sebuah turnamen bulu tangkis diduga melanggar protokol kesehatan. Turnamen tersebut berada di Kampung Kebon RW6, Kelurahan Cinangka, Kecamatan Sawangan. 

Sekretaris Kelurahan Cinangka, Akhsan Hariri, mengatakan turnamen bulu tangkis dilakukan tanpa sepengetahuan pihaknya, karena kelurahan juga tidak mengeluarkan surat rekomendasi. Atas pelanggaran tersebut, pengurus lingkungan dan panitia penyelenggara telah diperiksa dan diberikan sanksi.

"Sudah diberikan sanksi tertulis dan diberikan teguran untuk tidak mengalami perbuatan," tutur Akhsan.

Akhsan mengatakan, Kelurahan Cinangka sudah menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Depok tentang larangan adanya perlombaan yang menimbulkan kerumunan warga. Selain itu, pihak kelurahan juga sudah mengingatkan warga terkait larangan kegiatan warga, salah satunya menggelar pesta pernikahan.

"Sudah kami ingatkan dan melarang adanya kegiatan warga yang berkerumun karena berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan dan penularan COVID-19," tutup Akhsan.  

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us