Anggota DPR Tegaskan Putusan MK Tak Hentikan Pembangunan IKN

- Romy Soekarno menegaskan putusan MK tidak menghentikan pembangunan IKN, melainkan menegaskan Jakarta tetap ibu kota hingga terbit Keppres pemindahan resmi ke Nusantara.
- Ia menyebut pembangunan dan relokasi kementerian harus dilakukan bertahap, dimulai dari kementerian yang relevan dengan karakter geografis dan sumber daya Kalimantan.
- Romy mengajak seluruh pihak mendukung transisi pemindahan ibu kota secara konstitusional, realistis, efisien, serta menjaga stabilitas nasional dan kepentingan rakyat.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status ibu kota negara. Menurutnya, masyarakat tidak perlu memahami putusan tersebut sebagai bentuk penghentian pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Hal tersebut disampaikan Romy merespons putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Selasa (12/5/2026).
MK menegaskan, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara sampai presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Nusantara.
"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional,” kata Romy kepada wartawan, Jumat (15/5/2026).
1. Pemindahan ibu kota jadi realistis setelah putusan MK

Menurut Romy, MK memberikan penegasan yang sangat penting bahwa secara hukum dan ketatanegaraan, status ibu kota negara saat ini masih berada di Jakarta sampai diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara” ujar Romy.
Romy menilai, putusan tersebut memberikan ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan proses transisi nasional secara bertahap dan terukur.
"Sesuai dengan kesiapan negara, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial-ekonomi nasional," kata dia.
2. Pemindahan kantor kementerian harus dilakukan bertahap

Anggota Fraksi PDIP DPR RI ini menilai, keberadaan Istana Negara di IKN dapat terlebih dahulu difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis sebelum menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh.
“Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” katanya.
Adapun, dalam konteks relokasi kementerian, Romy menilai tidak seluruh kementerian harus dipindahkan secara bersamaan pada tahap awal. Pemerintah perlu memprioritaskan kementerian yang memiliki keterkaitan langsung dengan karakter geografis, lingkungan hidup, sumber daya alam (SDA), dan pembangunan Indonesia, khususnya di Kalimantan.
Menurut dia, beberapa kementerian yang paling relevan untuk diprioritaskan dalam tahapan awal perpindahan ke IKN di antaranya Kementerian Kehutanan (Kemhut), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kem ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup (Kem LH) dan Kementerian Pertanian (Kemhan).
Menurut Romy, kementerian-kementerian tersebut memiliki relevansi langsung dengan visi besar pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pengelolaan lingkungan, energi, pangan, dan sumber daya alam Indonesia.
“Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan nasional," kata dia.
3. Transisi pemindahan ibu kota harus konstitusional

Romy menilai, model seperti ini telah diterapkan di berbagai negara, di mana pusat pemerintahan dan pusat ekonomi berada di wilayah yang berbeda demi menciptakan pemerataan pembangunan dan efisiensi tata kelola negara. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk melihat pembangunan IKN sebagai investasi jangka panjang bangsa, bukan sekadar proyek jangka pendek.
"Yang terpenting bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia," kata dia.

















