Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Politikus PDIP Desak Gibran Segera Ngantor di IKN, Singgung Anggaran Jumbo

Politikus PDIP Desak Gibran Segera Ngantor di IKN, Singgung Anggaran Jumbo
Ketua Dewan Kehormatan PDIP Komarudin Watubun sebut masyarakat desa ikut terdampak pelemahan rupiah. (IDN Times/Amir Faisol).
Intinya Sih
Gini Kak
  • Komarudin Watubun dari PDIP mendorong Wapres Gibran segera berkantor di IKN agar anggaran besar untuk proyek tersebut tidak terbuang percuma dan fasilitas yang ada bisa dimanfaatkan.
  • Mahkamah Konstitusi menegaskan Jakarta masih menjadi ibu kota hingga Keputusan Presiden tentang pemindahan resmi ke IKN diterbitkan, sesuai aturan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022.
  • Otorita IKN menyatakan pembangunan terus berprogres mencakup infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, dan layanan publik, sambil mengajak masyarakat menjaga optimisme terhadap proyek nasional ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, mendorong Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka segera berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga anggaran jumbo untuk megaproyek itu tidak terbuang sia-sia.

Komarudin menyinggung biaya pembersihan IKN yang dianggap sia-sia, sebab uang yang dikeluarkan untuk pembersihan IKN sangat besar.

"Itu yang mestinya, katanya ada menteri yang harus berpindah ke sana. Atau Wapres yang berkantor di sana, supaya ada manfaatnya, dari pada sudah satu tahun lebih. Semua gedung itu kan butuh biaya perawatan," ujar Komarudin, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (18/5/2026).

1. Secara de facto Jakarta masih ibu kota

PDIP Desak Gibran Segera Berkantor di IKN, Singgung Anggaran Jumbo
ilustrasi Jakarta (IDN Times/Herka Yanis)

Ketua Dewan Kehormatan PDIP ini turut menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Provinsi DKI Jakarta, yang tetap berstatus sebagai Ibu Kota. Menurut dia, putusan MK sudah sesuai fakta di lapangan.

Sebab, secara de facto, Jakarta masih berstatus sebagai ibukota negara, selama pembangunan di IKN belum rampung.

"Ya memang faktanya begitu. Ini urusan regulasi yang disiapkan untuk ibu kota di sana. Tapi de facto hari ini ya ibu kota negara ada di Jakarta, dan tetap di Jakarta kalau di sana belum siap," kata Komarudin.

2. Pemindahan ibukota berlaku setelah Keppres terbit

PDIP Desak Gibran Segera Berkantor di IKN, Singgung Anggaran Jumbo
Ilustrasi IKN (Dok. Kementerian PUPR)

Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menegaskan Putusan MK semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke IKN berlaku efektif, setelah ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, MK menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara. MK menjelaskan saat ini Provinsi DKI Jakarta masih jadi Ibu Kota Indonesia. Hal itu dinyatakan MK dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, yang digelar Selasa, 12 Mei 2026.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin memperjelas bahwa pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara berlaku efektif, setelah ditetapkannya Keputusan Presiden," kata Troy dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat, 15 Mei 2026.

3. Pembangunan di IKN terus berprogres

PDIP Desak Gibran Segera Berkantor di IKN, Singgung Anggaran Jumbo
Potret ilustrasi ikn nusantara (kemenparekraf.go.id)

OIKN menghormati putusan MK sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia. Namun, putusan MK tersebut tidak mengubah secara keseluruhan terkait status IKN.

Troy menjelaskan, pembangunan IKN terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres positif.

"Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More