Ramai Bendera One Piece, Pangdam Jaya: Merah Putih Harus Berkibar

- Istana respons pengibaran bendera One Piece
- Menko Polkam singgung konsekuensi pidana
Jakarta, IDN Times - Pangdam Jaya, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Deddy Suryadi turut menanggapi maraknya pengibaran bendera fiksi anime One Piece yang muncul di sejumlah daerah menjelang HUT RI.
Ia menilai, pengibaran bendera One Piece ini hanya bagian dari ekspresi masyarakat. Deddy meyakini Merah Putih tetap harus berkibar pada perayaan HUT ke-80 RI.
"Kalau itu kan ekspresi, ya, dari masyarakat, yang jelas Merah Putih harus berkibar," kata dia, saat ditemui di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Jumat (8/8/2025).
1. Istana respons pengibaran bendera One Piece

Maraknya bendera One Piece dikibarkan warga juga mendapat tanggapan dari Istana. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi, menilai, pengibaran bendera One Piece bagian kreativitas masyarakat. Namun, pengibarannya akan menjadi masalah bila dibarengi dengan gerakan provokatif atau mengadu domba.
"Misalnya memanfaatkan kreativitas tersebut untuk mengimbau supaya mengibarkan bendera-bendera selain bendera Merah Putih. Kan itu yang tidak benar gitu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2025).
Prasetyo mengingatkan, jangan sampai pengibaran bendera One Piece mengurangi kesakralan menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia. Ia mengajak semua pihak untuk menanamkan cinta terhadap Tanah Air apa adanya dan dalam kondisi bagaimana pun.
Ekspresi kekecewaan terhadap pemerintah tak perlu disampaikan melalui cara-cara yang kurang baik, seperti pengibaran bendera One Piece. Pemerintah mengakui bahwa situasi saat ini tidak baik-baik saja.
"Kita sebagai generasi muda, apa pun sebagai pribadi mengimbau mari kita bersama-sama, mari kita cintai Republik kita ini. Apa adanya, dalam kondisi apa pun semangatnya harus positif," kata dia.
"Kami pun pemerintah juga berbuka terhadap semua masukan, semua kritik. Saudara-saudara perhatikan hari ini ada permasalahan di teman-teman pengemudi. Tidak sekedar kita berbicara over dimension, over load," sambung dia.
2. Menko Polkam singgung konsekuensi pidana

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengingatkan, ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih.
"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat 1 menyebutkan, Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).
Budi menuturkan, pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan serta provokasi yang mengarah terhadap penghinaan simbol negara.
"Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara," ujar dia.
3. Pengibar bendera One Piece tak bisa dipidana

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir, menilai pengibaran bendera One Piece yang ramai di media sosial jelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, tidak bisa dikenakan sanksi pidana.
Ia mengatakan, tidak ada pasal mana pun yang dijadikan dasar hukum pidana bagi masyarakat yang mengibarkan bendera pada salah satu anime kondang asal Jepang tersebut.
"Tidak ada pasal yang dijadikan dasar untuk pidanakan pengibaran One Piece," kata dia kepada IDN Times, Senin (4/8/2025).
Pemasangan bendera One Piece tidak bisa dikenakan sanksi pidana asal tidak dipasang satu tiang dengan bendera Merah Putih.
"Asalkan tidak dipakai satu tiang untuk dua bendera dan tidak ada maksud mengganti bendera merah putih dengan bendera One Piece," kata Mudzakkir.
Mudzakkir mengatakan, jika pengibaran bendera One Piece tersebut dipasang sebagai simbol protes terhadap kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat, maka pengibaran bendera One Piece tidak dilarang.
"Sah saja dan boleh, asal tidak ada maksud untuk ganti atau hina bendera Merah Putih, yang dilarang adalah melakukan penghinaan terhadap bendera Merah Putih sebagai bendera negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ucap dia.