Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bupati Pekalongan Ngaku Tak Paham Birokrasi, Golkar Sudah Beri Pembekalan

Bupati Pekalongan Ngaku Tak Paham Birokrasi, Golkar Sudah Beri Pembekalan
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia dan Sekjen Golkar M. Sarmuji. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Intinya Sih
  • Golkar menegaskan telah memberikan pembekalan kepada seluruh kader yang menjabat di pemerintahan, termasuk Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, agar memahami birokrasi dan tata kelola pemerintahan.
  • Wamendagri Bima Arya mengingatkan bahwa kepala daerah wajib menguasai dan mengendalikan birokrasi daerahnya, bukan hanya bergantung pada sekretaris daerah dalam menjalankan kebijakan.
  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tidak memahami birokrasi karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut, namun KPK menilai seharusnya ia sudah paham prinsip good governance setelah dua periode menjabat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengatakan, partai telah memberikan pembekalan bagi seluruh kader yang menjabat di pemerintahan. Hal ini disampaikan Sarmuji menanggapi Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq yang mengaku tidak paham birokrasi karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Menurut dia, masing-masing individu yang mengemban tugas di pemerintah semestinya terus belajar dan meningkatkan pengetahuan tentang birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

"Partai dan pemerintah pusat sdh berusaha memberi pembekalan, tetapi detail selanjutnya mesti selalu meng-upgrade diri terus menerus," kata Sarmuji kepada jurnalis, saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).

1. Kepala daerah harus mampu menyesuaikan diri

Klaim Tak Paham Birokrasi, Golkar Akui Sudah Gembleng Bupati Pekalongan
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut dia, setiap seseorang yang memiliki posisi sebagai pejabat pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya, termasuk dalam hal tata pemerintahan.

Terlebih, kata dia, pemerintah daerah memiliki bagian hukum yang mesti mendampingi pejabat daerah terus menerus.

"Setiap seseorang yang memiliki posisi sebagai pejabat pemerintahan harus menyesuaikan diri dengan bidang tugasnya termasuk dalam hal tata pemerintahan," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.

2. Wamendagri sentil Bupati Pekalongan yang ngaku tak paham birokrasi

Klaim Tak Paham Birokrasi, Golkar Akui Sudah Gembleng Bupati Pekalongan
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto berbicara penanganan banjir Sumatra. (IDN Times/Amir Faisol).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan, kepala daerah merupakan pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerahnya.

Artinya, kepala daerah bukan saja harus menguasai birokrasi, tetapi juga harus mampu mengendalikan dan bertanggung jawab atas tatanan pemerintahan di daerahnya.

"Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat. Tidak bisa mempercayakan semua pada sekda," kata Bima Arya kepada jurnalis, Kamis.

"Karena sekda itu menjalankan perintah untuk mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," sambungnya.

3. Farida Arafiq mengaku tak paham birokrasi

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, Fadia Arafiq sempat berdalih bahwa dirinya hanya seorang penyanyi dangdut saat ditanya KPK. Hal itu membuatnya tak mengerti birokrasi.

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat, serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintah daerah," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (4/3/2026).

"FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada sekretaris daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan," lanjut dia.

Asep mengatakan, hal itu bertentangan dengan asas presumptio iures de iure (teori fiksi hukum). Apallagi, kata Asep, Fadia Arafiq sudah menjadi bupati selama dua periode.

"Sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah," ujar dia.

Fadia Arafiq ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More