Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ratna Sarumpaet Klaim Fahri Hamzah Jadi Saksi Untuknya

Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet mengatakan Wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah akan menjadi saksi fakta dalam sidang kasusnya.

"Kalau yang saya denger sih Fahri Hamzah ya saksi fakta," ujar Ratna kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

1. Fahri Hamzah disebut menawarkan sendiri untuk menjadi saksi fakta

IDN Times/Amelia Zaneta

Ratna menjelaskan, Fahri menawarkan diri untuk menjadi saksi fakta. Selain itu, ia belum mengetahui siapa saja yang akan menjadi saksi lainnya. 

Sementara itu, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah Fahri bersedia menjadi saksi untuk meringankan kasus yang menjerat kliennya itu.

"Ya nanti, kalau kemarin itu untuk menyampaikan apa beliau (Fahri) bersedia jadi saksi meringankan, kita belum bisa (pastikan) sampaikan saat ini karena pembuktian saksi jaksa aja kan belum," ujarnya.

Insank menambahkan pihaknya masih menyiapkan sejumlah saksi ahli berlatar belakang kepakaran bidang hukum pidana, bidang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan bidang bahasa. 

"Kami siapkan saksi ahli, tapi kami belum buka di sini. Kita liat dulu saksi-saksi JPU dan kami akan meng-counter, jadi nanti kita liat," jelasnya menambahkan.

2. Akan mengajukan penangguhan penahanan pada pekan depan

Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Ratna mengungkapkan ia akan kembali mengajukan penangguhan penahanan dirinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, surat penangguhan tahanan itu akan dilayangkan pada pekan depan.

"Minggu depan diajukan," ujarnya singkat.

Selain itu, Ratna juga menambahkan, ada tiga orang yang akan menjadi penjamin dirinya.

"Ada anak saya dua (Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina), tambah Pak Fahri (Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah) pula," ungkap Ratna.

Menurut Ratna, tiga orang dinilai sudah cukup untuk menjamin dirinya. Ia mengaku, tidak ingin menyusahkan banyak orang.

"Enggak usah (banyak penjamin), saya enggak mau merepotkan orang juga ya. Mudah-mudahan baik ya terimakasih banyak," kata Ratna.

3. Majelis Hakim tolak eksepsi Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Ketua Majelis Hakim Joni menyatakan proses persidangan kasus Ratna akan dilanjutkan ke sidang pokok perkara.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum untuk seluruhnya. Dua, menyatakan surat dakwaan JPU nomor tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Joni juga menyatakan, pemeriksaan perkara akan tetap dilanjutkan. Persidangan selanjutnya akan digelar pada pekan depan dengan memerintahkan terdakwa Ratna dan pemeriksaan saksi.

"Sidang ditunda satu minggu dari sekarang, perintah kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa dan saksi saksi lainnya," kata Ketua Majelis Hakim.

Joni menyebutkan pengacara Ratna Sarumpaet dapat melakukan upaya hukum bersamaan dengan pokok perkara, setelah penolakan pembelaan ini.

Sidang Ratna Sarumpaet kali ini mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 atas dugaan penyebaran hoaks atau berita bohong.

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us