Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rekening Gendut Sindikat Narkoba hingga Bebasnya Eks Pimpinan FPI

Ilustrasi penyalahgunaan obat (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat putaran uang terkait transaksi narkotika yang jumlahnya mencapai Rp120 triliun. Lebih dari 1.000 pihak terlibat transaksi ini.

Tidak hanya soal rekening gendut sindikat narkoba yang menarik perhatian pembaca IDN Times, sepanjang Rabu 6 Oktober 2021, ada juga sejumlah artikel yang menjadi sorotan. Antara lain penjabat kepala daerah menjelang pemilu 2024, bebasnya sejumlah eks pimpinan Front Pembela Islam, dan Pandora Papers. Artikel ini dirangkum dalam #IndonesiaHariIni.

1. Rekening gendut sindikat narkotika

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Erdiana Rae menyebut ada 1.339 korporasi dan individu yang masuk hitungan PPATK.

Angka rekening narkoba Rp120 triliiun ini mencerminkan betapa seriusnya persoalan terkait tindak pencegahan dan pemberantasan narkoba ini. Angka ini sendiri, merupakan hasil hitungan PPATK dari periode 2016-2020. Selengkapnya baca di sini.

2. Tiga perbedaan Pandora Papers dan Panama Papers

Ilustrasi dolar AS (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dunia digegerkan dengan keluarnya sebuah laporan investigasi bertajuk Pandora Papers. Laporan tersebut berisikan banyak kesepakatan rahasia dan aset-aset tersembunyi milik sejumlah pejabat, orang terkaya dunia, dan tokoh berkuasa lainnya.

Kemunculan Pandora Papers ini kemudian mengingatkan publik terhadap hal serupa pada 2016 silam. Kala itu, Panama Papers muncul dan mengungkapkan banyak dokumen terkait kepemilikan aset para pejabat dan orang yang memiliki kuasa. Kedua dokumen tersebut dirilis oleh pihak yang sama, yakni Internasional Consortium of Investigatvie Journalists alias ICIJ. Lalu apa beda kedua dokumen ini? Baca lengkapnya di tautan ini.

Cek juga 10 pimpinan dunia yang terlibat skandal Pandora Papers di sini.

3. Jemaah umrah bakal lolos karantina jika divaksin merek-merek ini

Ilustrasi - Jemaah umrah yang kembali melaksanakan Umrah Perdana di Makkah dalam Pandemik COVID-19 (Dok. KJRI Jeddah/Fauzy Chusny)

Konsul Jenderal KJRI Jeddah Eko Hartono mengatakan, warga asing dan jemaah umrah yang masuk ke Arab Saudi bila sudah disuntik vaksin COVID-19 tidak perlu lagi menjalani karantina. Tentu, vaksin yang digunakan seperti yang digunakan Arab Saudi yakni Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Johnson&Johson.

Bila jemaah tidak menggunakan vaksin di atas, harus suntik booster menggunakan salah satu dari vaksin tersebut. Detailnya baca di sini.

4. Seputar calon pejabat kepala daerah 2022-2023 yang diusulkan Tito dan disetujui Jokowi

Ilustrasi pilkada serentak. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebanyak 272 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 dan 2023 akan terlebih dulu diisi penjabat (Pj) sementara, sembari menunggu Pilkada serentak 2024.

Jabatan kepala daerah yang akan berakhir pada 2022 terdapat di 101 daerah, dengan rincian tujuh gubernur, 76 bupati dan 18 wali kota. Sedangkan, yang berakhir 2023 ada 171 daerah, terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati dan 39 wali kota. Bagaimana prosesnya, simak di tautan ini.

5. Lima eks petinggi Front Pembela Islam bebas kemarin

IDN Times/Muhamad Iqbal

Lima eks petinggi orgasnisasi masyarakat FPI disebut bakal bebas dari kurungan penjara pada Rabukemarin. Mereka adalah Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, Haris Ubaidillah, dan Maman Suryadi.

Tim Kuasa Hukum, Azis Yanuar, menjelaskan bahwa kliennya itu akan bebas karena masa penahanan mereka telah berakhir. Maasa tahanan kelimanya di penjara juga sudah sesuai yang diputuskan Mahkamah Agung. Selanjutnya di link berikut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Umi Kalsum
EditorUmi Kalsum
Follow Us