Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Remaja di Bekasi Dibegal Siang Hari, Korban Terluka Disabet Celurit

Ilustrasi bacok. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi bacok. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
  • Seorang remaja 13 tahun menjadi korban begal di Kota Bekasi, Jumat (10/5/2024).
  • Pelaku begal menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk melukai korban dan membawa kabur motor miliknya.
  • Polisi berhasil menangkap empat pelaku beserta barang bukti berupa motor curian, STNK, BPKB, dan senjata tajam.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Seorang laki-laki berusia 13 tahun menjadi korban begal di Kampung Jaha, Kecamatan Jati Asih, Kota Bekasi, Jumat (10/5/2024). Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, peristiwa itu berawal saat korban dan seorang temannya pulang mengendarai motor.

"Saat melintas di lokasi kejadian, korban diadang oleh dua orang pelaku dan di mana saat itu pelaku salah satunya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis celurit," kata Firdaus di Bekasi, Jumat (24/5/2024). 

1. Korban terluka akibat sabetan celurit

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (IDN Times/Imam Faishal)
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus. (IDN Times/Imam Faishal)

Firdaus mengatakan, pelaku sempat menyabetkan celurit kepada korban. Lengan remaja berusia 13 tahun itu terluka dan harus mendapat perawatan medis.

"Saat itu celuritnya diarahkan ke korban dan pada saat itu salah satu pelaku yang menggunakan sajam itu melukai korban sehingga korban mengakibatkan luka sayat di lengannya," katanya. 

Setelah melukai korban, pelaku melarikan diri dan membawa kabur motor milik remaja tersebut.

"Sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan nomor polisi B 4796 yang mana sepeda motor ini berhasil dirampas oleh para pelaku," katanya. 

2. Polisi tangkap empat pelaku begal

Empat pelaku begal di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Empat pelaku begal di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Setelah menerima laporan, Polres Metro Bekasi Kota menangkap empat pelaku kasus dugaan pembegalan itu. Keempat pelaku itu berinisial AMB alias Alwi, AH alias Holik, RF alias Reka, dan RM alias Ambon.

Firdaus menyebut, pelaku mengaku telah menjual motor korban. Uang hasil penjualan barang curian itu dipakai membayar kos dan keperluan sehari-hari.

"Motif para pelaku-pelaku kejahatan adalah untuk mencari uang dan uang itu akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus membayar kos kumpul mereka," jelasnya. 

3. Terancam 12 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua motor milik pelaku, satu surat tanda nomor kendaraan (STNK), satu BPKB, dan sejata tajam yang dipakai pelaku.

Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman selama 12 tahun kurungan penjara. 

"Para pelaku akibat perbuatannya itu para penyidik menerapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us