Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Resmi Ditahan KPK, Kronologi Bupati Aa Umbara Tilep Bansos Rp1 Milliar

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa.

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Bupati Bandung Barat tersebut diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar dari nilai harga per paket pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Bansos sembako yang ditempelkan stiker bergambar AUS tersebut dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

1. Kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek

default-image.png
Default Image IDN

KPK mengungkapkan rencana jahat tersebut diduga telah mulai pada Maret 2020. Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemik COVID-19 dengan melakukan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Pada April 2020, Aa Umbara Sutisna bertemu dengan seorang pengusaha bernama M. Totoh Gunawan yang membahas keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial.

"Kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek," imbuhnya.

2. Aa Umbara perintahkan bawahan tetapkan Totoh sebagai vendor bansos sembako COVID-19

default-image.png
Default Image IDN

Untuk merealisasikan keinginan Totoh jadi vendor bansos, Aa Umbara Sutisna memerintahkan Kadis Sosial Daerah Kabupaten Bandung Barat dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung.

"Bulan Mei 2020, Andri Wibawa, anak Bupati Bandung Barat menemui ayahnya Aa Umbara Sutisna minta dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak COVID-19 yang langsung disetujui Aa Umbara Sutisna dan memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK Dinsos KBB agar ditetapkan," ungkapnya.

3. Total realisasi anggaran senilai Rp52,1 Miliar

default-image.png
Default Image IDN

Diketahui, pada kurun waktu April sampai Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan 2 jenis paket yaitu bantuan sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CVJayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.

Sedangkan Totoh dengan menggunakan bendera PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15, 8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.

4. Bupati Kabupaten Bandung Barat diduga menerimauang sejumlah sekitar Rp1 Miliar

default-image.png
Default Image IDN

Dari kegiatan pengadaan yang dikerjakan oleh Totoh tersebut, Bupati Kabupaten Bandung Barat diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara Sutisna untuk dibagikan pada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan Andri Wibawa diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

"Selain itu Aa Umbara Sutisna juga diduga menerima gratifikasi dari berbagai Dinas di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik," ujar Fikri.

5. Pasal-pasal yang menjerat Aa Umbara

default-image.png
Default Image IDN

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara Sutisna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan, Andri Wibawa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us