Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Bupati AA Umbara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang COVID

IDN Times/Bagus F
IDN Times/Bagus F

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat, Jawa Barat AA Umbara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 di Bandung Barat. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta dalam konferensi pers.

"Menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) Bupati Bandung Barat periode 2018-2023, AW (Andri Wibawa) anak Aa Umbara Sutisna, dan MTG (M. Totoh Gunawan pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) dan CV SSGCL (Sentral Sayuran Garden City Lembang," kata Alexander, Kamis (1/4/2021).

Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan AW (Andri Wibawa) dan MTG (M. Totoh Gunawan) disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
Jumawan Syahrudin
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Uji Coba Piloting Digitalisasi Bansos Dimulai di Banyuwangi, Sistem Baru Dinilai Lebih Tepat Sasaran

18 Sep 2025, 23:19 WIBNews