Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ribuan Pemohon Paspor Fiktif Terdeteksi, Dirjen Imigrasi: Ada Permainan Calo

Antara Foto/Aditya Pradana Putra

Jakarta, IDN Times - Jumlah pemohon paspor terus meningkat setiap tahun. Ditjen Imigrasi mencatat ada 3.093.000 permohonan paspor yang masuk sepanjang 2017. Angka ini meningkat dari tahun lalu sebanyak 3.093.000 pemohon. Sementara pada 2015 jumlah pemohon paspor hanya 2.878.099.

"Penyebab peningkatan tersebut adalah adanya perubahan perilaku masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri," Kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangan tertulis, Minggu (7/1).

Apa saja yang membuat jumlah pemohon paspor terus bertambah setiap tahun? Berikut beberapa di antaranya.

1. Banyak paket perjalanan murah

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180109/tki-9408bd5c06b03a237b7cc4db9445e242.jpg

Meningkatnya jumlah pemohon paspor antara lain karena banyaknya paket perjalanan murah ke luar negeri, perubahan tren jemaah haji menjadi jemaah umrah, serta melonjaknya jumlah WNI yang bekerja di luar negeri.

“Sejak aplikasi antrean paspor diujicobakan pada Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan Mei 2017, terdapat setengah juta lebih orang telah menggunakan aplikasi tersebut. Pada akhir September hingga Desember 2017 terjadi antrean pemohon sehingga belum bisa terlayani hingga Januari 2018,” kata Agung.

2. Ada oknum mengganggu sistem aplikasi antrean paspor

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180109/paspor1-8491130d41498dbc13e09768799865d4.jpg

Agung mensinyalir ada oknum masyarakat yang mengganggu sistem aplikasi antrean paspor. Hasil investigasi intelijen keimigrasian, misalnya, menemukan satu akun yang melakukan pendaftaran fiktif mencapai 4.000 lebih dalam sekali pendaftaran.

“Hasil investigasi menunjukan adanya permohonan fiktif yang datanya mencapai 72 ribu lebih. Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan pendaftaran online dengan maksud untuk menutup peluang masyarakat lainnya, sehingga kuota akan habis,” kata Agung.

3. Ada oknum petugas dan calo

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180109/paspor3-a15c63bb7688afb3853f161ecb899169.jpg

Selain masyarakat, Agung juga menyebut adanya oknum petugas yang bekerja sama dengan calo. “Akibatnya, berapa pun kuota yang disediakan akan habis diambil oleh oknum masyarakat tersebut. Selain itu juga ditemukan adanya oknum petugas yang bermain dengan calo,” ucapnya.

4. Penindakan terhadap oknum

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180109/dom-1513686910-08008d860706227d5987a41de6321f15.jpg

Terhadap oknum petugas imigrasi yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik telah dilakukan pemeriksaan dan diambil tindakan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

5. Kuota ditambah

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180109/paspor1-8491130d41498dbc13e09768799865d4.jpg

Ditjenim menambah kuota setiap Kanim agar dapat lebih banyak melayani masyarakat. Mereka juga memberikan pelayanan pada hari Sabtu/Minggu sejak Desember 2017 hingga Januari 2018. 

“Terakhir pada 29 Desember 2017, Dirjen Imigrasi memerintahkan kepada seluruh Kanim di Indonesia yang masih mengalami penumpukan pemohon paspor, untuk menyelesaikannya dalam waktu dua minggu,” kata Agung.

6. Mempermudah penggantian paspor

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180109/paspor2-6dd9741b2e1f886216a2870f8a3593cb.jpg

Selain itu mereka juga mempermudah proses penggantian paspor dengan menyederhanakan persyaratan. Kini masyarakat hanya perlu membawa E-KTP dan paspor lama mereka.

“Kemudian menambah tempat pelayanan selain di 125 Kantor Imigrasi, pelayanan paspor juga diberikan di 10 Unit Layanan Paspor (ULP), 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP), 3 Unit Kerja Keimigrasian (UKK), dan 2 Mall Pelayanan Publik (MPP),” papar Agung.

7. Bekerja sama dengan kementerian terkait

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180109/paspor4-a4b3371cdcf2c7ce2b870405380cf7e6.jpg

Untuk memberikan kemudahan pemberian paspor, Ditjenim bekerja sama dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kantor Staf Presiden (KSP) agar Pusat Data Keimigrasian (Pusdakim) dapat terintegrasi dengan database KTP.

“Dengan adanya integrasi database ini, masyarakat tidak akan direpotkan dengan persyaratan kependudukan lagi. Partisipasi masyarakat juga diperlukan dalam hal pengawasan kepada oknum petugas yang menyalahgunakan kewenangan,” kata Agung.


  

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us