Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rincian Aturan PPKM Level 3 di Depok, TK dan PAUD Belajar Daring

Kantor Balai Kota Depok. (IDN Times/Dicky)
Kantor Balai Kota Depok. (IDN Times/Dicky)

Depok, IDN Times - Setelah PPKM ditetapkan berada pada level 3, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Depok NOMOR:443/75/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

Pada Kepwal tersebut dituangkan sejumlah aturan yang harus dipatuhi masyarakat maupun pelaku usaha di Depok, selama berlakunya PPKM Level 3.

“Pemberlakuan PPKM Level 3 COVID-19 terhitung mulai 8 Februari 2022 sampai 14 Februari 2022,” demikian tertulis di Kepwal yang dikutip, Rabu (9/2/2022).

1. Ini peraturan untuk sektor esensial, non-esensial dan hotel

Bank Bukopin (Website/bukopin.co.id)
Bank Bukopin (Website/bukopin.co.id)

Adapun peraturan untuk sektor nonesensial diberlakukan maksimal 25
persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk sektor esensial keuangan dan perbankan, dapat beroperasi dengan kapasitas
maksimal 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

"Sedangkan pada pasar modal, teknologi dan informasi beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen yang terdiri dari staf," ucap Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Sementara peraturan untuk hotel non-karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap semua pegawai dan
pengunjung, serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh
masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Untuk pengunjung, kapasitas maksimal 50 persen dan fasilitas pada sejumlah ruangan termasuk ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi, dan kapasitas maksimal 25 persen. 

"Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan disajikan dalam boks dan tidak ada hidangan prasmanan, serta anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil antigen negatif (H-1) atau hasil PCR negatif (H-2)," tulis aturan itu.

2. TK atau PAUD hanya boleh belajar secara daring

Ilustrasi sekolah (ANTARA FOTO/Muhammmad Iqbal)
Ilustrasi sekolah (ANTARA FOTO/Muhammmad Iqbal)

Untuk pelaksanaan belajar/mengajar di satuan pendidikan atau sekolah, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh
berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Untuk pembelajaran TK/PAUD dapat dilaksanakan secara daring atau online, sedangkan untuk SD, SMP, dan SMA pada pelaksanaan PTM Terbatas, dengan jarak antar peserta didik 1,5 meter.

"Selama proses belajar mengajar dilarang membuka masker." 

Untuk kegiatan seleksi atau ujian diperkenankan dengan ketentuan peserta hadir paling banyak 30 persen dari jumlah kapasitas ruangan, dengan menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat, serta penerapan physical distancing.

Seluruh panitia, peserta, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kegiatan seleksi atau ujian. 

"Seluruh panitia, peserta, dan staf pendukung menunjukkan hasil negatif PCR pada H-1 atau hasil negatif antigen pada hari pelaksanaan kegiatan, dilengkapi dengan surat pernyataan panitia bahwa sudah sesuai dengan prokes dan ketentuan yang ditetapkan," terang Idris.

3. Pasar tradisional dan pasar swalayan boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB

Pedagang melayani pembelian obat di salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Pedagang melayani pembelian obat di salah satu toko di Pasar Pramuka, Jakarta. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Ada pun aturan untuk supermarket, hypermarket, midimarket, mini market, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 60 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021.

"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ungkap Idris.

Pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas sebanyak 60 persen. Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry dan sebagainya, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 WIB. 

4. Warteg dan sejenisnya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB

ilustrasi Warung Pecel Ayam dan Lele. (IDN Times/Sunariyah)
ilustrasi Warung Pecel Ayam dan Lele. (IDN Times/Sunariyah)

Peraturan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum, seperti warteg, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 WIB, paling banyak pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan restoran, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan diizinkan buka dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Menerapkan protokol kesehatan dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60 persen dan satu meja maksimal dua orang, dengan waktu makan maksimal 60 menit," jelas Idris.

Untuk kegiatan restoran, kafe serta pedagang makanan dengan jam operasional dimulai dari malam hari, dapat beroperasi dengan prokes yang ketat. Jam operasional mulai pukul 18.00 WIB sampai 00.00 WIB.

"Untuk kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas ruangan dan satu meja diisi dua orang dengan waktu makan 60 menit," tutup Idris. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dicky
EditorDicky
Follow Us