Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Risma Tolak Undangan Dinsos yang Bahas Data Fakir Miskin di Hotel

Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam peluncuran aplikasi cek bansos di gedung Kemensos pada Rabu (8/5/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan akan menolak undangan tentang pembahasan data fakir miskin yang digelar di hotel. Hal tersebut diungkapkan Risma di hadapan kepala dinas sosial seluruh Indonesia melalui Zoom.

"Kalau teman-teman daerah ngundang kami di Kementerian Sosial acara bahas fakir miskin di hotel kami nggak akan datang. Saya juga awal masuk dan sampaikan, tidak ada acara di hotel, kita juga nggak boleh menghadiri acara di hotel karena kita membahas tentang fakir miskin," ujar Risma di gedung Kemensos, Rabu (8/5/2024).

1. Kemensos tidak beri DAU

ilustrasi cek bansos (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Risma mengaku bahwa Kementerian Sosial memiliki keterbatasan anggaran, sehingga tidak ada Dana Alokasi Umum (DAU) untuk musyawarah kelurahan dan musyawarah desa.

"Mohon maaf teman-teman kami uang kita pun terbatas, kami tidak ada anggaran untuk ini, kalau kami bagi, dari mana kami dapatkan uang itu, menurut saya sebetulnya yang perlu kita lakukan adalah yang penting outputnya," kata Risma mengingatkan

2. Risma pentingkan outputnya

Pipin terdaftar di DTKS sebagai warga penerima bantuan dengan status usulan pemerintah daerah. IDN Times/ Riyanto

Risma mengatakan hal terpenting dalam pembahasan data penerima manfaat adalah hasilnya. Bahkan, Risma mencontohkan saat dia rapat di bawah pohon sampai rumah warga untuk membahas persoalan data fakir miskin.

"Jadi menurut saya juga mari kita belajar outputnya, bukan kemudian tempatnya, atau snack, konsumsinya, tapi outputnya yang paling penting. Bahkan saya kalau di daerah saya mengajarkan, saya rapat di bawah pohon, saya rapat di rumahnya warga, di apa yang salah, yang paling penting adalah keputusan," katanya.

3. Usulan penerima bansos dari daerah

PT Pos Indonesia (persero) bergerak cepat melaksanakan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako. (Dok. Pos Indonesia)

Risma menjelaskan usulan penerima bansos diusulkan oleh daerah kepada Kementerian Sosial melalui mekanisme musyawarah kelurahan atau musyawarah desa sehingga kewenangan usulan dari daerah.

"Jadi karena itu sebetulnya menurut saya kewenangan itu ada di daerah, namun karena kemarin ada yang mengingatkan kita untuk usulan data melalui musyawarah kelurahan," paparnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
Dini Suciatiningrum
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us