Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rizieq Shihab Cs Tolak Minta Ampun ke Jokowi dan Pilih Banding

Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta, IDN Times - Dalam sidang putusan perkara dugaan penyebaran berita bohong hasil swab test PCR COVID-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa berhak meminta grasi atau pengampunan ke Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Namun, hal itu ditolak oleh Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Andi Tatat selaku terdakwa. 

Para terdakwa lebih memilih mengajukan banding daripada memohon pengampunan Jokowi. Aziz Yanuar selaku kuasa hukum mengatakan ia belum tahu alasan kliennya itu, sebab hal tersebut merupakan keputusan pribadi para terdakwa. 

"Itu kebijakan dan kebijaksanaan dari Habib Rizieq, Habib Hanif, serta dr. Andi Tatat," kata Aziz usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

1. Kesempatan grasi buat Rizieq Cs dinilai unik

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Menurut Aziz, kesempatan mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi adalah hal unik. Sebab, kasus yang dihadapi Rizieq merupakan pelanggaran protokol kesehatan dan pidana tapi ada embel-embel grasi ke presiden. 

"Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Tapi kita kaget juga, tapi habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," ujarnya.

2. Ajukan grasi ke Jokowi dinilai butuh waktu lama

Presiden Joko "Jokowi" Widodo (YouTube/Sekretariat Presiden)
Presiden Joko "Jokowi" Widodo (YouTube/Sekretariat Presiden)

Kuasa Hukum eks Direktur RS UMMI Andi Tatat, Achmad Michdar menilai butuh waktu lama andaikan para terdakwa mengajukan grasi ke Presiden. Padahal vonis pada para terdakwa bakal berkekuatan hukum tetap bila satu minggu tak ada keputusan. 

"Anda bayangkan dalam satu minggu kalau gak ada keputusan lain mereka ditahan. Bagaimana mungkin? Mungkinkah dalam seminggu mengajukan grasi ke presiden? Konsekuensinya tetap ditahan. Tapi kalau dia nyatakan banding, otomatis kasus belum berkekuatan hukum," ujarnya.

3. Para terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam perkara ini,  Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara. Selain itu, Hanif Alatas dan Andi Tatat sama-sama divonis setahun penjara. 

Vonis ketiganya lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Namun, para terdakwa tetap mengajukan banding.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us