Rizieq Singgung Kriminalisasi Ulama, Moeldoko: Tidak Ada Istilah Itu

Jakarta, IDN Times - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan dirinya siap rekonsiliasi dengan pemerintah. Namun, ia mengajukan syarat agar pemerintah membebaskan beberapa tahanan polisi dan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap ulama.
Menyoal permintaan Rizieq itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah tidak mengenal istilah kriminalisasi ulama. Semua yang ditahan dan terjerat kasus hukum artinya telah membuat kesalahan.
"Sebenarnya tidak adalah istilah kriminalisasi ulama, itu gak ada. Kita tidak mengenal istilah itu, dan kita tidak mau ulama dikriminalisasi," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kamis (12/11/2020).
1. Moeldoko sebut mereka yang ditahan karena bersalah

Mantan Panglima TNI itu menegaskan mereka yang ditahan karena berbuat salah. Sehingga, dia tidak setuju apabila istilah yang digunakan adalah kriminalisasi ulama.
"Siapa yang kena law enforcement itu? Ya mereka-mereka yang salah. Jadi terus jangan dibalik, negara atau pemerintah mengkriminalisasi ulama. Gak, tidak ada itu. Yang dikriminalkan adalah mereka-mereka yang salah dan itu ada bukti-buktinya," kata Moeldoko.
2. Moeldoko sebut pemerintah berupaya melindungi rakyatnya

Menurut Moeldoko, munculnya istilah kriminalisasi ulama agar terbangun emosi masyarakat. Padahal, kata dia, pemerintah justru berupaya melindungi seluruh rakyatnya.
"Jadi saya ingin katakan pada masyarakat Indonesia bahwa negara melindungi segenap bangsa dan warga negaranya. Gak ada negara semena-mena, tapi negara juga harus menegakkan aturan-aturan melalui law enforcement, kalau gak, kacau balau kan," tutur dia.
3. Rizieq siap rekonsiliasi dengan pemerintah, dengan syarat sejumlah tahanan polisi dibebaskan

Imam Besar FPI Rizieq Shihab menyatakan siap rekonsiliasi dengan pemerintah, namun ia memberikan syarat, yakni agar pemerintah berhenti melakukan 'kriminalisasi' terhadap ulama.
"Buka dulu pintu dialognya, baru rekonsiliasi. Dialog itu penting, gak boleh penguasa itu tangkap kanan, kiri, kriminalisasi," kata Rizieq dalam siaran di saluran YouTube Front TV, Kamis (12/11/2020).
Rizieq juga meminta pemerintah agar membebaskan beberapa tahanan polisi. "Bebaskan ustaz Abu Bakar Ba'asyir yang saat ini sudah sepuh, lalu Bahar bin Smith, Doktor Syahganda Nainggolan, Anton Permana, Jumhur Hidayat. Bebaskan buruh, mahasiswa, pendemo, pelajar yang masih memenuhi ruang tahanan. Tunjukkan niat baik," tutur dia, yang menegaskan penangkapan terhadap nama-nama tersebut merupakan bentuk kriminalisasi.