Polda Sulteng Diminta Usut Dugaan Asusila Kapolsek di Parigi Moutong

Polda Sulteng didesak jatuhkan hukuman berat

Jakarta, IDN Times - Organisasi perlindungan perempuan Lingkar Belajar Untuk (LIBU) Perempuan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak Polda Sulteng mengusut tuntas dugaan tindak asusila, yang dilakukan oknum kepala kepolisian sektor (kapolsek) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Sebab jika pengusutan dugaan tindakan asusila oknum kapolsek itu tidak tuntas atau bahkan berhenti di tengah jalan, apalagi sampai tidak transparan kepada publik, kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian semakin pudar.

"Jika memang benar terjadi, kami berharap dilakukan penyidikan yang serius dan transparan oleh Polda Sulteng. Jika tidak, maka peristiwa ini akan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), walaupun hanya dilakukan oleh oknum," kata Direktur LIBU Perempuan Sulteng Dewi Rana Amir, dilansir ANTARA, Minggu (17/10/2021).

Baca Juga: Polri Buka Kembali Penyelidikan Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

1. Polda Sulteng didesak jatuhkan hukuman berat

Polda Sulteng Diminta Usut Dugaan Asusila Kapolsek di Parigi MoutongIlustrasi Kekerasan pada Perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dewi mendesak Polda Sulteng menjatuhkan hukuman berat kepada oknum kapolsek tersebut, jika terbukti melakukan tindakan asusila kepada anak perempuan seorang pelaku kejahatan yang ditangkap dan kini mendekam di tahanan polsek di Parimo.

"Jika terbukti, pelaku harus dihukum berat. Jangan sampai institusi Polri dianggap melindungi anggotanya," ujarnya.

2. LIBU Perempuan Sulteng siap mengawal proses penuntasan kasus ini

Polda Sulteng Diminta Usut Dugaan Asusila Kapolsek di Parigi MoutongIlustrasi Kekerasan pada Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

LIBU Perempuan Sulteng, kata Dewi, siap mengawal proses penuntasan kasus ini, terutama melindungi korban dari ancaman pihak-pihak terkait atas insiden memilukan yang ia alami.

Sebab, kata dia, aturan tersebubt telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak. Penting menyediakan rumah aman anak, memulihkan psikologis, melakukan pendampingan hukum dan jaminan keberlangsungan pendidikan kepada korban.

"Jika pihak keluarga melaporkan kepada kami, maka LIBU Perempuan Sulteng akan mendampingi dan melindungi korban selama jalannya proses hukum. Jika sudah ada yang dampingi dan lindungi, maka kami akan saling mendukung," ujar Dewi.

Polda Sulteng tengah menyelidiki dugaan tindak asusila oknum kapolsek di Parimo tersebut. Berbagai bukti tengah dikumpulkan dan sejumlah saksi tengah dimintai keterangan untuk mengungkap kasus ini.

3. Hubungi hotline ini jika kamu melihat atau mengalami kekerasan seksual

Polda Sulteng Diminta Usut Dugaan Asusila Kapolsek di Parigi MoutongIlustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Kekerasan seksual pada perempuan dan anak kerap terjadi di sekitar kita. Namun, banyak pihak yang tak tahu harus ke mana saat seorang korban membutuhkan kontak darurat pertolongan kekerasan seksual yang bisa dengan mudah dihubungi.

Segera hubungi nomor pengaduan atau hotline berikut ini, dan laporkan segera kekerasan seksual pada perempuan atau anak di sekitar kamu.

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Telepon:
(+62) 021-319 015 56

Fax:
(+62) 021-390 0833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id

2. Yayasan Pulih

Telepon:
(+62) 021-78842580

3. LBH Apik Jakarta

Telepon:
(+62) 021-87797289.

Baca Juga: Fakta-Fakta Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya