Rocky Gerung Diperiksa, Begini Tanggapan Mahfud MD

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi kasus yang menimpa aktivis sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung. Pada April 2018, Rocky telah dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian, mengenai ucapannya tentang 'kitab suci itu fiksi' dalam program 'Indonesia Lawyers Club' (ILC) yang ditayangkan di tvOne. Kini pihak kepolisian memanggil Rocky untuk pemeriksaan.
Lantas, bagaimana pendapat Mahfud MD terkait kasus yang menerpa Rocky tersebut?
1. Mahfud tak melihat adanya dalil hukum atas kasus Rocky

Mahfud melihat tidak ada unsur penodaan agama di dalam pernyataan Rocky. Ia pun mengatakan bahwa ia tidak melihat adanya dalil hukum atas kasus tersebut.
"Apa yang dituduhkan ke Rocky Gerung itu kan orang punya pikiran dan punya perspektif sendiri secara ilmiah. Lalu dipanggil karena penodaan terhadap agama saya tidak menemukan dalilnya, tapi polisi mungkin punya dalilnya, tunggu aja kita tunggu pengumumannya. Lalau saya tidak paham," kata Mahfud di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).
2. Mahfud menduga kasus Rocky akan hilang usai pemilu

Mahfud pun meduga, kasus Rocky hanya akan ramai saat pemilu saja. "Dan mungkin ini akan mengendap nanti sampai habis pemilu, lalu hilang sendiri seperti yang lain-lain," jelasnya.
3. Polisi mengajukan 14 pertanyaan kepada Rocky

Rocky mendapatkan panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi pernyataan 'Kitab suci adalah fiksi' pada Kamis (31/1). Namun, Rocky tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena tengah berada di luar kota.
Bersama pengacaranya, Haris Azhar, Rocky pun akhirnya memenuhi panggilan tersebut hari ini, Jumat (1/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Setidaknya, ada 14 pertanyaan yang ditanyakan penyidik kepada Rocky dalam pemeriksaan. Penyidik, kata Haris, masih menggali tentang peristiwa yang dilaporkan dan muatan dugaan pelanggaran pidana di dalamnya.
"Pertanyaan ke-8 dan 9 mulai masuk ke subtansi. (Saat pemeriksaan) santai, dapat kopi dan pisang goreng tadi kita," kata dia.
4. Rocky Gerung sebut kitab suci fiksi

Sebelumnya, dalam tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) tersebut, Rocky memang sempat menyinggung mengenai makna dari kata fiksi. Kemudian, ia menjelaskan bahwa fiksi adalah mengaktifkan imajinasi.
"Kita menginginkan anak-anak kita tidak lagi membaca fiksi. Karena sudah 2 bulan ini kata fiksi itu menjadi kata yang buruk. Kitab suci fiksi apa bukan? Siapa yang berani jawab?" kata Rocky di program ILC saat itu.
"Kalau saya pakai definisi bahwa fiksi itu mengaktifkan imajinasi, kitab suci itu adalah fiksi. Karena belum selesai, belum tiba itu. Jadi ada fungsi dari fiksi untuk mengaktifkan imajinasi. Menuntun kita untuk berpikir lebih imajinatif," lanjutnya.
5. Rocky dilaporkan pada April 2018

Pada 16 April 2018, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat untuk melaporkan pakar politik Rocky Gerung terkait pernyataan Rocky di acara ILC tersebut. Jack membawa sejumlah barang bukti seperti rekaman adanya dugaan penodaan agama dalam ucapan Rocky.
"(Barang bukti) Youtube Official TV One sudah kami download, berkas transkrip juga. Kami laporkan karena Pak Rocky Gerung ini orang Manado. Saya juga orang Manado, dia (Rocky) Kristen saya Kristen. Mungkin bisa in-linenya. Apa di sini? Kitab suci dibilang fiksi," ujar Jack di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 April 2018.
Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dimana Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.



















