Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ronald Tannur Bebas, Komisi III DPR Desak MA dan KY Periksa 3 Hakim

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)
Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Komisi III DPR mendesak MA dan KY memeriksa hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti. Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menegaskan desakan agar MA dan KY segera memeriksa hakim terkait kasus tersebut dan mengeluarkan tiga rekomendasi, termasuk meminta Jaksa Agung mengajukan kasasi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segara memeriksa hakim ketiga, yang memvonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur. Ronald mengakibatkan kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti atau Andini. 

Desakan itu disampaikan Komisi III DPR RI saat menerima audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti. Mulanya, Komisi III hanya meminta agar MA dan KY proaktif bersedia menerima putusan kasus Ronald Tannur.

Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyelanya serta mendesak agar MA dan KY segera memeriksa hakim ketiga tersebut.

“Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa hakim-hakim yang dimaksud. Jadi jangan uaiu langsung aja diperiksa,” ujar Sahroni, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Sedikitnya ada tiga rekomendasi yang dihasilkan Komisi III DPR saat melakukan rapat audiensi bersama keluarga almarhum Dini hari ini.

Selanjutnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman menanyakan kepada para anggota yang hadir, apakah tiga rekomendasi itu dapat disetujui atau tidak. 

"Oke, teman-teman apakah bisa menyimpulkan kesimpulan rapat hari ini?" tanya Habiburrokhman. 

Para anggota rapat pun kemudian membuat kesepakatan. Lalu, Habiburrokhman kemudian mengetok palu rapat tiga kali.

1. Putusan tiga hakim khianati keadilan hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Saleh. (Dok Parlementaria)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Saleh. (Dok Parlementaria)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Saleh, menilai keputusan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur jelas mengkhianati keadilan hukum di republik ini. 

"Jelas, keputusan tersebut sulit untuk diterima dan mengkhianati keadilan hukum di Indonesia," ujarnya. 

Pangeran menyampaikan, ketiga hakim semestinya lebih bijaksana dalam mengambil keputusan dengan mempertimbangkan alat bukti yang menjadi fakta di lapangan atas kasus ini.

"Mestinya hakim jauh lebih bijaksana dan menimbang banyak hal dari bukti-bukti yang ada, membiarkan orang sakit saja dapat berakibat pidana apalagi sampai kehilangan jiwa. Padahal bukti kekerasan yang dilakukan pelaku sudah jelas, bahkan diketahui oleh masyarakat luas lewat video yang tersebar,” tutur dia.

2. KY harus mampu jaga muruahnya

Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Aryodamar)
Gedung Komisi Yudisial (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Pangeran mengingatkan supaya Komisi Yudisial mampu menjaga muruah dan kehormatan pengadilan di republik ini. Ia lantas mendesak supaya ketiga hakim tersebut untuk diperiksa.

"Periksa hakim-hakim maupun pihak terkait dalam putusan ini karena ada indikasi ‘permainan’ hukum melihat dari vonis bebas pelaku yang menurut kami, sangat tidak masuk akal,” kata dia.

Pangeran juga mendesak agar KY mampu menegakkan kode etik para hakim, sebagai bentuk terhadap kontribusi dalam menciptakan peradilan yang adil dan terpercaya.

"Komisi Yudisial harus bisa menjaga marwah dan kehormatan pengadilan. Tegakkan kode etik dan tindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran. KY berkontribusi dalam menciptakan sistem peradilan yang adil dan terpercaya bagi masyarakat," kata dia. 

3. Tiga rekomendasi Komisi III terkait vonis bebas Ronald Tannur

Rapat Komisi III DPR RI bersama Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Rapat Komisi III DPR RI bersama Polri di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berikut tiga rekomendasi dan sekaligus menjadi desakan Komisi III DPR RI untuk kasus ini: 

1. Komisi III meminta Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Alm. Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

2. Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumhan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Komisi III DPR RI mewajibkan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan Saksi sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Amir Faisol
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Kepala Babi Ditemukan di Pemakaman Muslim Pascaserangan di Sydney

17 Des 2025, 08:22 WIBNews