Dua Anggota Dewan Positif COVID-19, DPRD Kota Bogor Semi Lockdown
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bogor, IDN Times - Setelah Balaikota Bogor dinyatakan tertutup, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor pun memberlakukan kebijakan semi lockdown.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, kebijakan ini diambil pasca-terkonfirmasi dua anggota DPRD Kota Bogor positif COVID-19.
Baca Juga: Bima Arya: Warga Bogor yang Kerja di Jakarta Harus Diprioritaskan WFH
1. Dua anggota DPRD Kota Bogor Positif COVID-19
Atang mengatakan selain semi lockdown, pihaknya juga akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan tracing, tracking, dan testing.
“Kami tadi berunding dan mengambil langkah antisipatif dalam beberapa hari ke depan, yaitu dengan melakukan tracing, tracking, testing dan memberlakukan kebijakan semi lockdown kantor DPRD mulai Rabu, 23 Juni 2021 hingga Minggu, 27 Juni 2021,” kata Atang.
2. Pembatasan kegiatan perkantoran sangat ketat
Editor’s picks
Atang menjelaskan kebijakan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran secara sangat ketat. Di antaranya adalah membatasi jumlah pegawai yang masuk ke kantor maksimal 25 persen.
“Pegawai yang diperbolehkan WFO (work from office) adalah pegawai yang harus menyelesaikan pekerjaan secara mendesak, dan tidak bisa ditunda, terutama yang terkait dengan kinerja dan pelayanan DPRD. Kalau bisa, jauh di bawah 25 persen,” kata dia.
3. Rapat via daring
Untuk agenda rapat yang dijadwalkan digelar di gedung DPRD Kota Bogor, akan digelar secara daring melalui Zoom meeting ataupun Google meet.
“Beberapa rapat di kantor DPRD seperti pembahasan Raperda oleh Pansus maupun AKD yang memang harus menyelesaikan target-target pembahasan, akan dilakukan secara online. Sedangkan untuk pengaduan maupun aspirasi masyarakat, masih akan diterima namun dengan prokes yang ketat dan jumlah terbatas,” kata Atang.
Lebih lanjut, Atang menjelaskan, DPRD Kota Bogor juga akan melakukan tracing dan testing dengan menggelar swab tes PCR bagi anggota dan pegawai DPRD Kota Bogor yang melakukan kontak erat, dengan dua anggota DPRD yang terkonfirmasi positif virus corona.
“Semua kontak erat akan dilakukan uji swab untuk melakukan tindakan yang tepat selanjutnya. Selain itu sterilisasi dengan desinfeksi akan dilakukan reguler harian. Jadi, semua kebijakan tersebut diambil sebagai ikhtiar memperkecil penyebaran dan melakukan tindakan penanganan yang tepat, sekaligus tetap menjalankan fungsi peran dan kinerja DPRD,” kata Atang.
Baca Juga: Astaga! 4.224 Anak di Kabupaten Bogor Terpapar COVID-19